Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 240

Al-Baqarah Ayat 240

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Wal-lażīna yutawaffauna minkum wa yażarūna azwājā(n), waṣiyyatal li'azwājihim matā‘an ilal-ḥauli gaira ikhrāj(in), fa'in kharajna falā junāḥa ‘alaikum fī mā fa‘alna fī anfusihinna mim ma‘rūf(in), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

Arti

Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. Dan orang-orang yang akan mati, baik karena sudah renta maupun sakit menahun, di antara kamu, wahai para suami, dan kamu meninggalkan istri-istri, hendaklah ia sebelum meninggal dunia membuat wasiat untuk istri-istrinya untuk tetap tinggal di rumah, juga berpesan kepada anak-anak dan saudara-saudaranya agar memberi mereka nafkah berupa sandang dan pangan, paling tidak sampai setahun sejak suami wafat tanpa seorang pun boleh mengeluarkannya atau mengusirnya dari rumah itu. Tetapi jika mereka, yakni istri yang ditinggal mati suaminya, sebelum setahun keluar sendiri dari rumah tersebut untuk pindah ke tempat lain, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali atau siapa saja, mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik yang tidak melanggar syariat. Allah Mahaperkasa sehingga harus ditaati, Mahabijaksana dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.

Tafsir Tahlili

Pada ayat-ayat yang lalu telah diterangkan tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan suami istri dan menjelaskan tentang keutamaan memelihara salat. Maka pada ayat-ayat ini dijelaskan tentang anjuran kepada suami yang akan meninggal (merasa sudah dekat ajalnya) untuk berwasiat kepada istrinya.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Suami yang akan meninggal dunia dan meninggalkan istri dianjurkan untuk membuat wasiat bagi istri-istrinya.
  • Wasiat tersebut mencakup pemberian nafkah berupa sandang dan pangan selama setahun, serta hak istri untuk tetap tinggal di rumah tanpa diusir.
  • Jika istri yang ditinggal mati suaminya memilih untuk keluar dari rumah sebelum setahun, maka tidak ada dosa bagi wali atau siapa pun atas tindakan baik yang dilakukannya.
  • Allah Mahaperkasa sehingga harus ditaati, dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam kitab Tafsir-nya dari Muqatil bin Hayyan, bahwa suatu ketika seorang laki-laki dari penduduk Thaif datang ke Madinah bersama anak-anak laki-laki dan perempuannya, kedua orang tuanya, serta istrinya. Tidak lama kemudian, laki-laki tersebut meninggal dunia di Madinah. Berita kematiannya pun sampai kepada Rasulullah SAW.

Beliau kemudian memberikan bagian warisan kepada kedua orang tua dan anak-anaknya, tetapi istrinya tidak mendapatkan bagian warisan. Sebagai gantinya, keluarga yang ditinggalkan diperintahkan untuk memberikan nafkah kepada istri tersebut selama satu tahun dari harta peninggalan suaminya. Peristiwa tersebut menjadi sebab turunnya firman Allah SWT:

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 240)

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 240?

Ayat ini menjelaskan anjuran bagi suami yang akan meninggal dunia untuk membuat wasiat kepada istri-istrinya. Wasiat tersebut meliputi pemberian nafkah selama setahun dan larangan mengusir mereka dari rumah. Namun, jika istri memilih untuk keluar sendiri sebelum setahun, maka tidak ada dosa bagi wali terkait tindakan mereka dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana dalam menetapkan hukum.

Apa isi wasiat yang dianjurkan bagi suami yang akan meninggal dalam Surat Al-Baqarah ayat 240?

Wasiat yang dianjurkan adalah agar istri-istri yang ditinggal mati suami tetap tinggal di rumah dan diberi nafkah berupa sandang dan pangan paling tidak sampai setahun sejak suami wafat, tanpa seorang pun boleh mengusir mereka dari rumah.

Bagaimana ketentuan jika istri yang ditinggal mati suami memilih untuk keluar dari rumah sebelum setahun?

Jika istri yang ditinggal mati suaminya keluar sendiri dari rumah sebelum setahun untuk pindah ke tempat lain, maka tidak ada dosa bagi para wali atau siapa saja mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik yang tidak melanggar syariat.

Apa kaitan Surat Al-Baqarah ayat 240 dengan ayat-ayat sebelumnya?

Ayat ini menjelaskan tentang anjuran kepada suami yang akan meninggal untuk berwasiat kepada istrinya, melanjutkan penjelasan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan suami istri dan keutamaan memelihara salat yang telah diterangkan pada ayat-ayat sebelumnya.