Ayat tidak ditemukan
Surah ke-2 · Ayat 283
Al-Baqarah Ayat 283
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
Wa in kuntum ‘alā safariw wa lam tajidū kātiban fa riḥānum maqbūḍah(tun), fa'in amina ba‘ḍukum ba‘ḍan falyu'addil-lażi'tumina amānatahū walyattaqillāha rabbah(ū), wa lā taktumusy syahādah(ta), wa may yaktumhā fa'innahū āṡimun qalbuh(ū), wallāhu bimā ta‘malūna ‘alīm(un).
Arti
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir
Tafsir Wajiz
Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati.
Tafsir Tahlili
Ayat ini menerangkan tentang muamalah (transaksi) yang dilakukan tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis yang akan menuliskannya.
Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (agunan/jaminan) yang diserahkan kepada pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing saling mempercayai dan menyerahkan diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa menyerahkan barang jaminan.
Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai, dan tidak ada juru tulis. Tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan. Dalam situasi yang lain, boleh juga memakai jaminan sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhārī bahwa Nabi Muhammad saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.
Pada ayat yang lalu Allah memperingatkan bahwa manusia jangan enggan menjadi juru tulis atau memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan kembali agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan jangan lengah melakukan keduanya. Demikian pula pemilik harta tidak disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Dengan keterangan di atas bukan berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum Muslimin selalu memperhatikan dan meneliti muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.
Poin Penting
- Jika dalam perjalanan dan tidak ada penulis untuk transaksi tidak tunai, boleh menggunakan barang jaminan. Penggunaan jaminan tidak terbatas pada kondisi ini saja.
- Jaminan tidak harus dilakukan jika sebagian pihak saling mempercayai.
- Pihak yang dipercayai wajib menunaikan amanatnya dan bertakwa kepada Allah.
- Dilarang menyembunyikan kesaksian, mengurangi, atau melebihkannya, karena hal itu mengotori hati dan merupakan dosa.
FAQ
Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 283?
Surat Al-Baqarah ayat 283 menjelaskan tuntunan transaksi keuangan tidak tunai saat dalam perjalanan dan tidak ada penulis. Dalam kondisi ini, boleh menggunakan barang jaminan. Namun, jika ada saling percaya, maka pihak yang dipercayai harus menunaikan amanatnya dan bertakwa kepada Allah. Ayat ini juga melarang menyembunyikan kesaksian, karena perbuatan itu mengotori hati dan merupakan dosa. Allah Maha Mengetahui segala perbuatan yang dikerjakan.
Apakah penggunaan barang jaminan dalam transaksi hanya berlaku saat dalam perjalanan dan tidak ada penulis?
Tidak. Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak tunai, dan tidak ada juru tulis. Ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan.
Apakah semua perjanjian muamalah wajib ditulis dan disaksikan?
Tidak semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi. Untuk muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli di pasar, yang tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, tidak perlu ditulis dan disaksikan. Namun, bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4216813/original/026024800_1667788556-amit-talwar-xQKaIyUhsSE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377372/original/080560200_1760091737-Sholat_Sunnah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875945/original/020090700_1719418280-ghost-dark-forest.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4817827/original/014691700_1714478954-pexels-shvets-production-7176319.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376360/original/049261700_1760001962-Ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)