Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 235

Al-Baqarah Ayat 235

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

Wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā ‘arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā'i au aknantum fī anfusikum, ‘alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākil lā tuwā‘idūhunna sirran illā an taqūlū qaulam ma‘rūfā(n), wa lā ta‘zimū ‘uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah(ū), wa‘lamū annallāha ya‘lamu mā fī anfusikum faḥżarūh(u), wa‘lamū annallāha gafūrun ḥalīm(un).

Arti

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah. Dan tidak ada dosa bagimu, wahai kaum laki-laki, meminang perempuan-perempuan itu yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak raj’i (satu atau dua), dengan sindiran, seperti ucapan, “Aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan,” atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya. Demikian ini karena Allah mengetahui bahwa kamu tidak sabar sebagai lelaki akan menyebut-nyebut keinginanmu untuk melamar dan menikahinya kepada mereka, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya. Tetapi janganlah kamu, wahai laki-laki, membuat perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah dengan mereka, yakni perempuan-perempuan yang masih dalam masa idah, secara rahasia, yakni hanya diketahui berdua, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik. Dan janganlah kamu, wahai para lelaki, menetapkan akad nikah kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga sebelum habis masa idahnya, sebab akad nikahmu akan dianggap batal. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, maka takutlah kepada-Nya, dari melanggar hukum-hukum-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun atas kesalahan akibat kelemahan dirimu, Maha Penyantun dengan memberimu kesempatan bertobat.

Tafsir Tahlili

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengucapkan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang masih berada dalam masa idahnya, baik idah karena kematian suami, maupun idah karena talak ba’in. Tetapi hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj'i.

Ungkapan yang menggambarkan bahwa lelaki itu mempunyai maksud untuk mengawininya, bila telah selesai idahnya, umpamanya si lelaki itu berkata, “Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau," atau ungkapan lainnya yang tidak mengarah pada berterus terang. Allah melarang bila seorang laki-laki mengadakan janji akan menikah, atau membujuknya untuk menikah secara sembunyi-sembunyi atau mengadakan pertemuan rahasia. Hal ini tidak dibenarkan karena dikhawatirkan terjadi fitnah.

Seorang laki-laki tidak dilarang meminang perempuan yang masih dalam masa idah talak ba’in jika pinangan itu dilakukan secara sindiran, atau masih dalam rencana, karena Allah mengetahui bahwa manusia tidak selalu dapat menyembunyikan isi hatinya. Pinangan tersebut hendaknya tidak dilakukan secara terang-terangan tetapi hendaknya dengan kata-kata kiasan yang merupakan pendahuluan, yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk pinangan resmi, ketika perempuan tersebut telah habis idahnya. Pinangan dengan sindiran itu tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam idah talak raj'i, karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula.

Cara seperti ini dimaksudkan agar perasaan wanita yang sedang berkabung itu tidak tersinggung, juga untuk menghindarkan reaksi buruk dari keluarga mantan suami dan masyarakat umum. Karenanya akad nikah dengan wanita yang masih dalam idah dilarang. Suatu larangan yang dianggap ḥaram qaṭ‘i, dan akad nikah tersebut harus dibatalkan.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Laki-laki tidak berdosa meminang perempuan yang masih dalam masa idah (cerai mati atau talak ba'in) dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan dalam hati, namun pinangan sindiran tidak dibenarkan bagi perempuan dalam masa idah talak raj'i.
  • Dilarang membuat perjanjian untuk menikah secara rahasia dengan perempuan yang masih dalam masa idah, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik.
  • Dilarang menetapkan akad nikah dengan perempuan yang masih dalam masa idah (ditinggal mati suami atau ditalak tiga) sebelum masa idahnya habis, karena akad nikah tersebut akan dianggap batal.

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 235?

Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah, termasuk meminang dengan sindiran, menyembunyikan keinginan dalam hati, larangan membuat perjanjian rahasia, dan larangan menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.

Dalam kondisi idah seperti apa seorang laki-laki boleh meminang perempuan dengan sindiran?

Seorang laki-laki boleh meminang perempuan dengan sindiran jika perempuan tersebut dalam masa idah cerai mati atau karena ditalak tiga (talak ba'in). Namun, hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj'i, karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula.

Mengapa seorang laki-laki dilarang membuat perjanjian pernikahan secara rahasia dengan perempuan yang masih dalam masa idah?

Larangan ini dimaksudkan karena dikhawatirkan terjadi fitnah jika seorang laki-laki mengadakan janji akan menikah, membujuknya untuk menikah secara sembunyi-sembunyi, atau mengadakan pertemuan rahasia dengan perempuan yang masih dalam masa idah.

Mengapa akad nikah tidak boleh ditetapkan sebelum masa idah perempuan berakhir?

Akad nikah tidak boleh ditetapkan sebelum masa idah berakhir karena akad nikah yang dilakukan pada masa tersebut akan dianggap batal. Larangan ini dianggap haram qaṭ‘i, dan akad nikah tersebut harus dibatalkan.

Apa contoh kata-kata sindiran yang diperbolehkan untuk meminang perempuan dalam masa idah?

Contoh kata-kata sindiran yang diperbolehkan adalah seperti ucapan, 'Aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan,' atau 'Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau.'