Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 226

Al-Baqarah Ayat 226

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Lil-lażīna yu'lūna min nisā'ihim tarabbuṣu arba‘ati asyhur(in), fa'in fā'ū fa'innalāha gafūrur raḥīm(un).

Arti

Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Bagi orang laki-laki yang meng-ila’ istrinya, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istri, dan lantaran sumpah tersebut seorang istri menderita karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan; dalam kondisi ini maka istri harus menunggu empat bulan sebagai batas atau tenggang waktu bagi istri untuk menerima keputusan suami, apakah rujuk dengan membayar kafarat sumpah atau cerai. Kemudian jika dalam masa empat bulan itu mereka kembali kepada istrinya dan hidup bersama sebagai suami-istri dan saling memaafkan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang telah mereka perbuat, Maha Penyayang kepada hamba-hamba yang menyadari kesalahan mereka.

Tafsir Tahlili

Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti, "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi." Sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini, istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami-istri atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik, tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah secara baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Ila' adalah sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya, yang menyebabkan penderitaan bagi istri karena tidak digauli dan tidak diceraikan.
  • Perbuatan ila' tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena termasuk perbuatan zalim.
  • Bagi suami yang meng-ila' istrinya, terdapat tenggang waktu empat bulan bagi istri untuk menunggu keputusan suami.
  • Dalam tenggang waktu tersebut, suami harus memutuskan apakah akan kembali bergaul sebagai suami-istri atau bercerai.
  • Jika suami kembali kepada istrinya, ia harus membayar kafarat sumpah dan tidak boleh mengulangi sumpah serupa.
  • Jika suami memutuskan untuk bercerai, ia harus melakukannya secara baik agar istri tidak teraniaya.
  • Apabila suami kembali kepada istrinya, Allah Maha Pengampun atas kesalahan mereka dan Maha Penyayang.

FAQ

Apa yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 226?

Ayat ini menjelaskan hukum bagi suami yang meng-ila' istrinya, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istri. Suami diberikan tenggang waktu empat bulan untuk memutuskan antara kembali bergaul sebagai suami-istri (rujuk) atau bercerai. Perbuatan ila' ini menyebabkan penderitaan bagi istri dan dianggap zalim. Jika suami rujuk, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Apa yang dimaksud dengan 'ila'' dalam Surat Al-Baqarah ayat 226?

'Ila'' adalah sumpah seorang suami untuk tidak mencampuri istrinya. Sumpah ini menyebabkan istri menderita karena tidak digauli dan tidak pula diceraikan, sehingga ia berada dalam keadaan tergantung.

Mengapa suami yang meng-ila' istrinya diberi tenggang waktu empat bulan?

Tenggang waktu empat bulan diberikan agar suami memiliki batas waktu untuk mengambil keputusan. Ini bertujuan untuk mencegah penderitaan istri yang berlarut-larut akibat tidak digauli dan tidak diceraikan, karena perbuatan ila' dianggap zalim. Setelah empat bulan, suami harus memutuskan untuk rujuk (dengan membayar kafarat sumpah) atau menceraikan istrinya.