Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 187

Al-Baqarah Ayat 187

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā'ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn(a).

Arti

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istrimu. Semula hanya dihalalkan makan, minum, dan mencampuri istri hingga salat Isya atau tidur. Setelah bangun tidur semuanya diharamkan. Umar bin Khattab pernah mencampuri istrinya sesudah salat Isya. Beliau sangat menyesal dan menyampaikannya kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini yang memberikan keringanan. Mereka adalah pakaian bagimu yang melindungi kamu dari zina, dan kamu adalah pakaian bagi mereka yang melindungi mereka dari berbagai masalah sosial. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri untuk tidak berhubungan dengan istri pada malam bulan Ramadan, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu karena kamu menyesal dan bertobat kepada-Nya. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dengan mengharapkan keturunan yang baik. Makan dan minumlah dengan tidak berlebihan hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, untuk memulai puasa. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid pada malam hari Ramadan. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, yakni istri ketika beriktikaf, apalagi berhubungan intim. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa, menjaga dan mengendalikan diri dengan penuh kesadaran.

Tafsir Tahlili

Pada ayat ini Allah menerangkan 'uzur atau halangan yang membolehkan untuk meninggalkan puasa, serta hukum-hukum yang bertalian dengan puasa.

Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, antara lain: pada awal diwajibkan puasa, para sahabat Nabi dibolehkan makan, minum, dan bersetubuh sampai salat Isya atau tidur.

Apabila mereka telah salat Isya atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu. Pada suatu waktu, ‘Umar bin al-Khaṭṭāb bersetubuh dengan istrinya sesudah salat Isya, dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan mereka amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari pada bulan Ramadan dengan penjelasan sebagai berikut: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Ramadan bersetubuh dengan istri kamu, karena mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati diri kamu, yakni tidak mampu menahan nafsu dengan berpuasa seperti yang kamu lakukan, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan pada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan bagimu". (al-Baqarah/2:186) Artinya sekarang kamu diperbolehkan bersetubuh dengan istri kamu dan berbuat hal-hal yang dibolehkan untuk kamu. Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu sampai terbit fajar, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Selain dari itu kamu dilarang pula bersetubuh dengan istrimu ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh kamu dekati dan janganlah kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Dihalalkan bagi suami istri untuk bercampur pada malam hari bulan puasa.
  • Suami istri adalah pakaian satu sama lain, saling melindungi dari perbuatan zina dan masalah sosial.
  • Allah mengetahui kesulitan manusia menahan diri, sehingga Dia menerima tobat dan memberi keringanan.
  • Makan dan minum dihalalkan hingga terbit fajar (benang putih dari benang hitam), dan puasa disempurnakan sampai datang malam.
  • Dilarang bercampur dengan istri ketika sedang beriktikaf di dalam masjid.
  • Itu adalah ketentuan Allah, janganlah melampaui batas-batas-Nya, agar manusia bertakwa.

Asbabun Nuzul

1. Kebolehan makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam Ramadan

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim melalui jalur Abdurrahman bin Abi Laila, dari Mu‘adz bin Jabal, bahwa pada awal diwajibkannya puasa, kaum Muslimin diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan dengan istri selama mereka belum tidur. Namun, apabila telah tidur, mereka harus menahan diri dari hal-hal tersebut hingga waktu berbuka pada hari berikutnya.

Dikisahkan bahwa Qais bin Shirmah, seorang laki-laki dari kaum Anshar, pulang setelah melaksanakan salat Isya. Ia kemudian tertidur sebelum sempat makan dan minum sehingga keesokan harinya ia menjalani puasa dalam keadaan lemah.

Dalam riwayat yang sama, disebutkan bahwa Umar bin Khattab berhubungan dengan istrinya setelah tertidur pada malam hari. Setelah itu, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan peristiwa tersebut. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam...” (QS. Al-Baqarah: 187)

Riwayat lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib juga menceritakan pengalaman Qais bin Shirmah. Ketika hendak berbuka, Qais meminta makanan kepada istrinya. Istrinya menjawab bahwa ia akan keluar untuk mencarikan makanan. Namun, karena kelelahan setelah bekerja sepanjang hari, Qais tertidur sebelum istrinya kembali.

Ketika istrinya tiba dan mendapati Qais tertidur, ia berkata, “Celakalah engkau!”

Qais pun tidak makan pada malam itu dan melanjutkan puasa keesokan harinya dalam keadaan lemah. Setelah peristiwa tersebut diceritakan kepada Nabi ﷺ, turunlah ayat yang membolehkan kaum Muslimin makan, minum, dan berhubungan dengan istri pada malam Ramadan.

Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Al-Bara’ bahwa pada awal diwajibkannya puasa Ramadan, kaum Muslimin tidak mendekati istri mereka sepanjang bulan Ramadan. Namun, sebagian dari mereka melanggar ketentuan tersebut dan merugikan diri sendiri. Maka turunlah firman Allah:

“Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Riwayat lain dari Imam Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim, melalui Abdullah bin Ka‘ab bin Malik dari ayahnya, menceritakan bahwa Umar bin Khattab dan Ka‘ab bin Malik pernah berhubungan dengan istri mereka setelah tidur pada malam Ramadan. Ketika Umar menceritakan kejadian tersebut kepada Rasulullah ﷺ, turunlah ayat yang memberikan keringanan bagi kaum Muslimin.

2. Penjelasan tentang benang putih dan benang hitam

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Sahl bin Sa‘ad, bahwa ketika firman Allah tentang benang putih dan benang hitam turun, frasa “yaitu fajar” belum diturunkan.

Pada masa itu, sebagian laki-laki yang hendak berpuasa mengikat benang putih dan benang hitam pada kaki mereka. Mereka terus makan dan minum hingga dapat membedakan kedua benang tersebut.

Kemudian Allah menurunkan penjelasan, “yaitu fajar”, sehingga mereka memahami bahwa yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah terang siang dan gelap malam.

3. Larangan berhubungan suami istri ketika iktikaf

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah, bahwa dahulu seseorang yang sedang melaksanakan iktikaf terkadang keluar dari masjid untuk menemui istrinya dan berhubungan dengannya jika menghendaki.

Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:

“Tetapi jangan kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid...” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat tersebut menjelaskan larangan berhubungan suami istri selama seseorang menjalankan iktikaf di masjid.

FAQ

Apa yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187?

Ayat ini menjelaskan kehalalan bercampur dengan istri, makan, dan minum pada malam hari bulan puasa hingga fajar. Allah memberikan keringanan karena mengetahui manusia sulit menahan diri, menerima tobat, dan memaafkan. Ayat ini juga menegaskan bahwa suami dan istri saling menjadi 'pakaian' dan melarang bercampur dengan istri saat beriktikaf dalam masjid.

Mengapa Allah menghalalkan bercampur dengan istri pada malam hari puasa dalam Surat Al-Baqarah ayat 187?

Pada awal diwajibkan puasa, makan, minum, dan bersetubuh hanya dibolehkan sampai salat Isya atau tidur. Setelah itu, semuanya diharamkan. Karena sebagian sahabat, seperti Umar bin Khattab, pernah melanggar aturan ini karena sulit menahan diri dan kemudian menyesal, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai keringanan. Allah mengetahui bahwa manusia tidak dapat menahan diri mereka sepenuhnya.

Apa makna perumpamaan 'mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka' dalam Surat Al-Baqarah ayat 187?

Perumpamaan ini bermakna bahwa istri melindungi suami dari zina, dan suami melindungi istri dari berbagai masalah sosial. Keduanya saling melengkapi dan menjaga kehormatan satu sama lain.