Sukses

Kembali ke Surah
Pilih ayat

Ayat tidak ditemukan

Surah ke-2 · Ayat 241

Al-Baqarah Ayat 241

Sapi · Madaniyah · 286 ayat

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Wa lil-muṭallaqāti matā‘um bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).

Arti

Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.

Tafsir

Tafsir Wajiz

Ayat ini menjelaskan hukum pemberian mut’ah bagi perempuan yang dicerai. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, baik talak tiga (ba’in) maupun talak satu dan dua tetapi tidak dirujuk, sementara ia sudah dicampuri, maka hendaklah diberi mut’ah yakni pemberian suami di luar nafkah kepada istri yang ditalak tersebut menurut cara yang patut, yakni besar dan kecilnya pemberian itu disesuaikan dengan kemampuan suami, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa, yakni mereka yang melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Tafsir Tahlili

Tiap-tiap perempuan yang dicerai berhak menerima mut‘ah sebagai hiburan dari bekas suaminya dengan cara yang baik. Suami yang memberikan hiburan tersebut adalah orang yang bertakwa kepada Allah yang oleh karenanya ia menjadi pemurah memberikan bantuan kepada bekas istrinya dengan ketulusan hati sejalan dengan petunjuk agama yaitu mengambil istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik.

Sumber tafsir: Kementerian Agama RI.

Poin Penting

  • Perempuan yang diceraikan, baik talak ba'in maupun talak raj'i yang tidak dirujuk dan sudah dicampuri, berhak menerima mut'ah.
  • Mut'ah adalah pemberian suami di luar nafkah sebagai hiburan bagi bekas istrinya.
  • Pemberian mut'ah harus secara patut dan disesuaikan dengan kemampuan suami.
  • Pemberian mut'ah merupakan kewajiban bagi orang yang bertakwa.

Asbabun Nuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Zaid, bahwa ketika turun firman Allah SWT QS. Al-Baqarah: 236 yang memerintahkan pemberian mut‘ah kepada perempuan yang diceraikan, seorang laki-laki berkata, “Jika aku ingin berbuat baik, maka aku akan melakukannya. Jika tidak, maka aku tidak akan melakukannya.” Kemudian, Allah SWT menurunkan firman-Nya:

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut‘ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241)

FAQ

Apa kandungan Surat Al-Baqarah ayat 241?

Surat Al-Baqarah ayat 241 menjelaskan hukum pemberian mut'ah bagi perempuan yang diceraikan. Mut'ah adalah pemberian suami di luar nafkah kepada istri yang ditalak, yang wajib diberikan secara patut sebagai kewajiban bagi orang yang bertakwa.

Siapa yang berhak menerima mut'ah dan bagaimana kriteria pemberiannya menurut Surat Al-Baqarah ayat 241?

Perempuan-perempuan yang diceraikan, baik talak tiga (ba’in) maupun talak satu dan dua tetapi tidak dirujuk, dan ia sudah dicampuri, berhak menerima mut'ah. Pemberian mut'ah harus menurut cara yang patut, yaitu besar dan kecilnya disesuaikan dengan kemampuan suami.

Mengapa pemberian mut'ah merupakan kewajiban bagi orang yang bertakwa dalam Surat Al-Baqarah ayat 241?

Pemberian mut'ah adalah kewajiban bagi orang yang bertakwa, yaitu mereka yang melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Suami yang bertakwa akan menjadi pemurah dalam memberikan bantuan kepada bekas istrinya dengan ketulusan hati, sejalan dengan ajaran agama untuk mengambil istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik.