Liputan6.com, Jakarta - Sebagian umat Islam tak bisa berpuasa Ramadhan secara paripurna karena berbagai penyebab. Utang puasa Ramadhan, entah karena sakit, dalam perjalanan (safar), haid, nifas, atau udzur syar’i lainnya, wajib ditunaikan di hari lain. Inilah yang dalam ilmu fikih dikenal sebagai qadha puasa.
Oleh sebab itu, seorang muslim perlu memahami niat puasa ganti Ramadhan, sekaligus tata caranya. Sebab, kewajiban ini harus dilunasi sebagai bentuk tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.
Dasar kewajiban qadha puasa sangatlah jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Advertisement
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan, dan tidak disyaratkan untuk dilakukan secara berurutan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa kewajiban qadha bersifat tarakhi (boleh ditunda) hingga batas waktu tertentu, namun menyegerakannya jauh lebih utama dan selamat dari kelalaian.
Merangkum literatur klasik dan kontemporer, berikut ini adalah bacaan niat qadha Ramadhan, tata cara dan batasan waktunya.
Bacaan Niat Puasa Ganti (Qadha) Ramadhan
Niat adalah rukun yang sangat menentukan sahnya ibadah puasa. Tanpa niat yang benar, puasa qadha tidak akan sah dan kewajiban pun belum tertunaikan.
Untuk puasa wajib seperti qadha, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, sebagaimana penjelasan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ yang menegaskan bahwa niat puasa wajib, termasuk qadha, harus dilakukan di malam hari berdasarkan hadits: “Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.”.
Adapun lafal niat puasa qadha Ramadhan yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Yang membedakan niat qadha dengan niat puasa Ramadhan biasa terletak pada penyebutan kata qadhā (mengganti) sebagai lawan dari adā (menunaikan pada waktunya). Penyebutan ini penting untuk membedakan jenis puasa wajib yang sedang dikerjakan, sehingga niat benar-benar tertuju pada penggantian utang puasa dan bukan sekadar puasa wajib secara umum.
Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan
Pelaksanaan qadha puasa pada dasarnya sama dengan puasa Ramadhan, yaitu dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Qadha puasa wajib dilakukan sebanyak hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Misalnya, seseorang tidak berpuasa selama lima hari karena haid, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak lima hari.
2. Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut.
Jumhur ulama, termasuk mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, membolehkan qadha puasa dilakukan secara terpisah atau berselang-seling. Ketentuan ini merujuk pada lafaz ayyāman ukhar (hari-hari yang lain) dalam Al-Qur’an yang tidak mensyaratkan pelaksanaan qadha secara berurutan.
3. Melaksanakan qadha pada hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Qadha puasa harus dilakukan pada hari-hari yang tidak diharamkan untuk berpuasa. Karena itu, seorang muslim tidak boleh mengqadha puasa pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, maupun hari-hari Tasyrik.
Waktu Terbaik Puasa Ganti Ramadhan
Qadha puasa tidak harus langsung dilaksanakan setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, menyegerakannya lebih utama agar kewajiban tidak tertunda terlalu lama. Berikut beberapa ketentuan waktu pelaksanaannya:
1. Qadha puasa dapat dilakukan setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Ketentuan ini didasarkan pada riwayat Aisyah RA dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Ia pernah menunda qadha puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban karena kesibukannya melayani Rasulullah SAW. Riwayat tersebut menjadi dasar bahwa qadha tidak harus dilakukan segera setelah Idul Fitri.
2. Menyegerakan qadha puasa lebih dianjurkan.
Dalam buku Qadha’ dan Fidyah Puasa, Maharati Marfuah menjelaskan bahwa menyegerakan pelunasan utang puasa merupakan langkah yang lebih aman. Sebab, seseorang tidak pernah mengetahui kondisi kesehatan maupun kesempatan yang dimilikinya pada masa mendatang.
3. Awal bulan Syawal dapat dimanfaatkan untuk mulai mengqadha puasa.
Setelah Ramadhan berakhir, seorang muslim dapat segera mengganti puasa yang ditinggalkan. Jika seluruh kewajiban qadha telah diselesaikan, ia dapat melanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dengan niat tersendiri untuk memperoleh keutamaannya.
4. Menghindari penundaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan.
Menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i dapat menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban membayar fidyah menurut mayoritas ulama, selain tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkan. Karena itu, menyelesaikan qadha lebih awal merupakan pilihan yang lebih baik agar kewajiban ibadah tidak terus menumpuk.
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab
Para ulama empat mazhab memiliki pandangan mengenai batas waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadhan, terutama terkait konsekuensi apabila kewajiban tersebut ditunda hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Berikut penjelasannya:
1. Pendapat Mazhab Syafi’iyah
Imam Nawawi dalam kitab Rawdah al-Thalibin menjelaskan bahwa qadha puasa sebaiknya diselesaikan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Apabila seseorang menunda qadha tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan berikutnya, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus membayar fidyah.
2. Pendapat Mazhab Malikiyah
Ibnu Rusyd menjelaskan ketentuan qadha puasa dalam pembahasan fikihnya. Menurut mazhab Malikiyah, seseorang yang memiliki kesempatan untuk mengqadha wajib menyelesaikannya sebelum Ramadhan berikutnya. Jika penundaan terjadi tanpa alasan yang dibenarkan, ia juga dikenai kewajiban membayar fidyah di samping qadha.
3. Pendapat Mazhab Hanabilah
Ibnu Qudamah menegaskan bahwa seseorang yang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, apabila penundaan terjadi karena uzur yang berlangsung terus-menerus, seperti sakit berkepanjangan, kewajiban fidyah tidak berlaku.
4. Pendapat Mazhab Hanafiyah
Imam al-Sarakhsi dalam literatur fikih Hanafiyah menjelaskan bahwa seseorang yang belum menyelesaikan qadha hingga datang Ramadhan berikutnya tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Akan tetapi, mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah hanya karena keterlambatan tersebut.
Dengan demikian, perbedaan pandangan empat mazhab terutama terletak pada konsekuensi penundaan qadha, khususnya mengenai kewajiban membayar fidyah.
Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah mewajibkan fidyah apabila qadha ditunda tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, sedangkan mazhab Hanafiyah hanya mewajibkan qadha.
Meski demikian, seluruhnya menekankan pentingnya melunasi utang puasa sebagai bentuk tanggung jawab seorang muslim dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Pertanyaan Seputar Niat Puasa Ganti Ramadan
1. Apakah niat puasa qadha harus dilakukan setiap hari?
Ya, niat harus dilakukan setiap malam sebelum fajar untuk setiap hari puasa yang diqadha, karena setiap hari puasa merupakan ibadah yang berdiri sendiri dan tidak dapat diwakilkan niatnya untuk hari lain.
2. Bolehkah niat puasa qadha digabung dengan puasa Syawal?
Terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan penggabungan niat, namun pahala puasa Syawal tidak diperoleh secara sempurna. Untuk mendapatkan keutamaan penuh, sebaiknya qadha diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian berpuasa Syawal dengan niat khusus.
3. Apakah qadha puasa boleh dilakukan secara terpisah-pisah?
Boleh. Jumhur ulama tidak mewajibkan qadha dilakukan secara berturut-turut. Qadha dapat dikerjakan secara terpisah sesuai kemampuan dan kelonggaran waktu yang dimiliki.
4. Kapan batas akhir mengqadha puasa Ramadhan?
Menurut Imam Nawawi dan Ibnu Rusyd, batasnya adalah sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Menurut Ibnu Qudamah dan al-Sarakhsi, sebaiknya diselesaikan sebelum Sya’ban berakhir. Jika ditunda tanpa udzur, mayoritas ulama mewajibkan fidyah.
5. Apakah boleh mengqadha puasa di bulan Syawal?
Boleh. Bulan Syawal termasuk waktu yang diperbolehkan untuk mengqadha puasa, dan qadha di bulan Syawal tetap sah serta menggugurkan kewajiban. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa qadha di bulan Syawal juga diharapkan mendatangkan pahala keutamaan puasa Syawal, meskipun tidak secara sempurna.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2925355/original/035083300_1569813395-20190930-Apel-Pelantikan-Presiden-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390616/original/018537700_1793860521-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_1.34.50_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5389018/original/062498400_1761184750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__95_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573660/original/028626000_1777948829-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-05T093819.531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4623188/original/083241600_1698209580-pexels-pavel-danilyuk-8526278.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390738/original/080793700_1793857180-6aeb4d3a81937-polisi-memintai-keterangan-korban-jaringan-tppo-berkedok-lowongan-pekerjaan-internasional_jatim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344693/original/059501000_1788969892-6d7642d2-f9e6-4a61-8c3a-8d57747d0a60.jpeg)