5 Adab Muslimah Mengenakan Perhiasan Ketika Keluar Rumah, Awas Bisa Terjerumus Tabarruj

Dalam khazanah keilmuan Islam, berhias di ruang publik memiliki kerangka etis yang ketat

Diterbitkan 05 November 2026, 11:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Adab muslimah mengenakan perhiasan ketika keluar rumah penting dipahami agar tak terjemus dosa. Jangan sampai memakai perhiasan yang sebenarnya diperbolehkan justru memicu maksiat sehingga diharamkan.

Dalam khazanah keilmuan Islam, berhias di ruang publik memiliki kerangka etis yang ketat, karena ia bersinggungan langsung dengan kehormatan diri, hak suami, dan ketertiban sosial. Islam tidak mengharamkan perhiasan secara mutlak. Al-Qur’an justru menyebut perhiasan sebagai bagian dari keindahan yang Allah ciptakan untuk hamba-Nya yang beriman.

Namun, kebolehan itu tidak berarti kebebasan tanpa batas. Para ulama, terutama Syaikh Nawawi al-Bantani dalam ‘Uqūd al-Lujain, merumuskan rambu-rambu yang sangat rinci agar perhiasan tidak berubah menjadi tabarruj, yakni menampakkan kecantikan secara sengaja untuk memikat lawan jenis.

Adab mengenakan perhiasan ketika keluar rumah bukan untuk mengekang ekspresi keindahan, melainkan untuk menempatkan keindahan dalam koridor yang menjaga martabat, kehormatan keluarga, dan keharmonisan masyarakat. Merangkum berbagai sumber, berikut ini ulasannya.

Adab-Adab Muslimah Mengenakan Perhiasan ketika Keluar Rumah

Berdasarkan penjelasan Syaikh Nawawi dan para mufassir Nusantara, adab mengenakan perhiasan ketika keluar rumah dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Menyesuaikan dengan Tempat dan Audiens

Perhiasan yang bersifat zīnah bāṭinah (tersembunyi), seperti gelang kaki, kalung, dan anting, hanya boleh ditampakkan kepada suami dan mahram yang telah disebutkan dalam Q.S. al-Nūr [24]: 31. Sementara perhiasan yang biasa terlihat (zīnah ẓāhirah), seperti cincin dan celak, boleh terlihat selama tidak berlebihan.

Dalam Tafsir al-Azhar, Buya Hamka menegaskan bahwa perhiasan yang boleh tampak secara alami adalah cincin di jari, muka, dan telapak tangan.

2. Tidak Bertujuan Memamerkan Diri (Tabarruj)

Niat haruslah murni untuk berhias bagi suami atau untuk tampil rapi, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis. Syaikh Nawawi dalam Marāh Labīd menegaskan bahwa tabarruj yang menyerupai gaya perempuan jahiliah—berkain tipis dan berwarna mencolok—adalah tercela.

Dalam ‘Uqūd al-Lujain, ia menyebut bahwa perempuan yang keluar rumah dengan berhias dan bersolek untuk memikat laki-laki lain termasuk golongan yang tidak akan masuk surga.

3. Menghindari Wangi-Wangian yang Berlebihan di Ruang Publik

Jika parfum digunakan untuk keluar rumah dan sengaja agar tercium oleh non-mahram, maka larangannya sangat tegas. Sebaliknya, parfum yang digunakan di dalam rumah untuk suami justru dianjurkan sebagai bagian dari ibadah.

Syaikh Nawawi dalam ‘Uqūd al-Lujain menganjurkan istri untuk memakai wangi-wangian dan bersolek di hadapan suami, serta meninggalkan seluruh hal tersebut saat suami tidak berada di rumah.

4. Menutup Aurat dengan Sempurna

Perhiasan tidak boleh menjadi alasan untuk membuka aurat. Justru, perhiasan yang dikenakan harus tetap berada dalam bingkai menutup aurat, sebagaimana perintah menutupkan khimār hingga ke dada.

Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menegaskan bahwa khimār harus menutup kepala dan dada, bukan sekadar simbol yang masih memperlihatkan lekuk tubuh. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur juga menekankan bahwa perintah berjilbab adalah untuk berpakaian secara layak dan sopan yang dapat menjauhkan diri dari bahaya.

5. Tidak Memukulkan Kaki untuk Memperdengarkan Perhiasan

Q.S. al-Nūr [24]: 31 secara eksplisit melarang perempuan memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Larangan ini mencakup segala upaya memperdengarkan suara perhiasan, termasuk gelang kaki, yang dapat menarik perhatian lawan jenis.

Syaikh Nawawi menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup segala celah fitnah, sekecil apa pun.

Hal yang Dilarang saat Muslimah Mengenakan Perhiasan ketika Keluar Rumah

Terdapat sejumlah larangan tegas yang harus dihindari

1. Tabarruj (Memamerkan Kecantikan)

Larangan ini bersandar pada Q.S. al-Aḥzāb [33]: 33, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. Syaikh Nawawi mendefinisikan tabarruj sebagai keluarnya perempuan dari rumah dengan pakaian indah dan bersolek untuk menarik perhatian laki-laki lain. Tabarruj adalah perbuatan tercela yang menyerupai gaya perempuan jahiliah.

2. Memakai Parfum yang Sengaja Dicitrakan kepada Non-Mahram

Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Nasa’i menyebut perempuan yang memakai parfum lalu melewati kaum laki-laki agar tercium wanginya sebagai pezina.

Mayoritas ulama memahami hadis ini sebagai larangan keras terhadap parfum yang sengaja dipakai untuk memancing perhatian lawan jenis di ruang publik. Syaikh Nawawi dalam ‘Uqūd al-Lujain menegaskan bahwa istri harus meninggalkan wangi-wangian saat keluar rumah.

3. Menampakkan Perhiasan Tersembunyi (Zīnah Bāṭinah)

Perhiasan seperti gelang kaki, kalung, dan anting hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan mahram. Menampakkannya kepada non-mahram berarti telah membuka aurat yang wajib ditutup.

Syaikh Nawawi mengklasifikasikan perhiasan secara rinci dan menegaskan bahwa perhiasan logam serta kosmetik hanya boleh diperlihatkan kepada mahram.

4. Berjalan dengan Gaya yang Mengundang Perhatian

Perempuan dilarang berjalan dengan lenggak-lenggok atau memukulkan kaki untuk memperdengarkan perhiasan. Dalam Tafsir al-Azhar, Buya Hamka menekankan bahwa keindahan bukan untuk dipertontonkan, melainkan untuk orang yang berhak terhadapnya, yaitu suami.

5. Keluar Rumah Tanpa Keperluan yang Jelas

Syaikh Nawawi dalam ‘Uqūd al-Lujain menekankan pentingnya mulāzamat al-bayt (tinggal di rumah) dan menyebut bahwa perempuan yang dapat menjaga diri (‘affafah) diperbolehkan keluar rumah dengan sepengetahuan suami. Meskipun tidak mutlak, prinsip kehati-hatian ini bertujuan meminimalisir potensi fitnah.

Hukum Asal Mengenakan Perhiasan bagi Perempuan

Hukum asal mengenakan perhiasan bagi perempuan adalah mubah (boleh). Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab yang empat telah menyatakan bahwa perempuan dihalalkan memakai emas, perak, dan batu mulia untuk berhias, seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.

Ibn Qudamah dalam al-Mughnī menegaskan bahwa perempuan dihalalkan memakai emas dan perak sesuai kebiasaan mereka, baik sedikit maupun banyak. Imam al-Nawawi dalam Syarḥ al-Muhadhdhab juga menyatakan bahwa hukum asal perhiasan adalah haram bagi laki-laki, tetapi dibolehkan bagi perempuan. Bahkan, sebagian ulama menukil ijma’ (konsensus) bahwa perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.

Syaikh Nawawi sendiri, dalam ‘Uqūd al-Lujain, tidak mengharamkan perhiasan secara mutlak. Ia justru mengategorikan perhiasan sebagai bagian dari fitrah dan kebutuhan perempuan, dengan catatan penggunaannya harus tetap menjaga aurat dan kehormatan.

Dalam Marāh Labīd, ia menafsirkan Q.S. al-A’rāf [7]: 32 sebagai dalil bahwa Allah tidak melarang manusia menikmati keindahan (perhiasan) yang telah diciptakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Dengan demikian, hukum asal perhiasan adalah mubah, dan Islam tidak memusuhi estetika selama tidak melanggar batas syariat.

Situasi yang Menyebabkan Perhiasan Menjadi Makruh, Haram, dan Dosa Besar

Syaikh Nawawi memberikan analisis bertingkat yang sangat berharga. Dalam ‘Uqūd al-Lujain, ia merinci tiga situasi yang mengubah hukum perhiasan:

1. Makruh

Jika seorang perempuan mengenakan perhiasan dan merasa khawatir (hawatir) akan menimbulkan fitnah, maka berhiasnya menjadi makruh. Dalam Marāh Labīd, Syaikh Nawawi juga menyebut bahwa jika perempuan melakukan tabarruj semata-mata karena senang dengan perhiasannya, hukumnya adalah makruh.

2. Haram (tetapi bukan dosa besar)

Jika perempuan mengira (menduga kuat) bahwa perhiasan yang ditampakkan akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram, meskipun belum sampai pada derajat dosa besar. Dalam Marāh Labīd, Syaikh Nawawi menegaskan bahwa jika tujuannya adalah memamerkan diri kepada laki-laki, maka perbuatan itu haram dan tercela.

3. Dosa Besar

Jika perhiasan yang ditampakkan benar-benar menimbulkan fitnah (fitnah yang nyata dan terjadi), maka perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Syaikh Nawawi mendasarkan kesimpulan ini pada hadis yang menyebutkan bahwa perempuan yang keluar rumah dengan berhias dan menampakkan kecantikannya kepada lelaki lain termasuk golongan perempuan yang tidak akan masuk surga.

Ulama lain memperkuat argumentasi ini dengan dalil-dalil tentang parfum. Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah pezina” (H.R. Abu Dawud dan al-Nasa’i).

Hadis ini menunjukkan bahwa “perhiasan” tidak terbatas pada benda yang melekat di tubuh, tetapi juga mencakup aroma yang dapat memicu rangsangan. Dalam konteks inilah, Syaikh Nawawi dan ulama lainnya menekankan bahwa fitnah adalah kata kunci yang menentukan perubahan hukum dari mubah menuju haram atau dosa besar.

Hikmah Menerapkan Adab Muslimah Mengenakan Perhiasan ketika Keluar Rumah

1. Menjaga Kehormatan dan Martabat Perempuan

Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi perempuan dari pandangan yang tidak diinginkan dan potensi pelecehan. Larangan tabarruj dalam Islam adalah langkah preventif untuk menjaga kehormatan, ketertiban sosial, serta menghindari fitnah yang bisa menjatuhkan martabat individu.

2. Memelihara Keharmonisan Rumah Tangga

Perhiasan yang diperuntukkan bagi suami dapat menjadi bentuk kasih sayang dan ibadah yang mempererat hubungan. Syaikh Nawawi dalam ‘Uqūd al-Lujain menyebut bahwa istri yang tidak menjaga diri dari pandangan lelaki lain termasuk dalam kategori istri yang durhaka. Sebaliknya, berhias untuk suami adalah bagian dari ketaatan yang bernilai ibadah.

3. Mencegah Fitnah Sosial

Fitnah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat. Perhiasan yang dipamerkan secara berlebihan dapat memicu persaingan tidak sehat, konsumerisme, dan distorsi nilai di mana perempuan dinilai hanya dari penampilannya. Dengan menjaga adab, seorang perempuan turut menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan beradab.

4. Mendidik Jiwa untuk Ikhlas dan Tawakal

Aturan berhias mengajarkan bahwa kecantikan sejati bukanlah tentang seberapa banyak perhiasan yang dipamerkan, melainkan tentang bagaimana menjaga hati dan perilaku. Perempuan diajarkan untuk berhias dengan niat yang benar—untuk menyenangkan suami dan beribadah kepada Allah—sehingga setiap tindakan, sekecil apa pun, bernilai ibadah.

5. Menutup Celah Perbuatan Tercela

Larangan memukulkan kaki, memakai parfum yang menyengat, dan menampakkan perhiasan tersembunyi semuanya bertujuan menutup celah (sadd al-dharī‘ah) menuju perbuatan tercela. Dengan mematuhi adab ini, seorang muslimah tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga melindungi orang lain dari godaan yang tidak perlu.

 

Pertanyaan Seputar Aturan Berhias Bagi Muslimah

1. Apakah perempuan boleh memakai perhiasan saat keluar rumah?

Boleh, selama tidak menimbulkan fitnah dan tidak termasuk tabarruj. Hukum asalnya mubah, tetapi dapat berubah menjadi makruh, haram, bahkan dosa besar jika perhiasan yang ditampakkan memicu fitnah.

2. Apa hukum memakai parfum saat keluar rumah bagi muslimah?

Jika parfum sengaja dipakai agar tercium oleh non-mahram, maka larangannya sangat tegas. Hadis riwayat Abu Dawud dan al-Nasa’i menyebut perempuan yang demikian sebagai pezina. Namun, parfum yang dipakai di dalam rumah untuk suami justru dianjurkan.

3. Apa perbedaan zīnah ẓāhirah dan zīnah bāṭinah?

Zīnah ẓāhirah adalah perhiasan yang biasa terlihat, seperti cincin dan celak, yang boleh tampak selama tidak berlebihan. Zīnah bāṭinah adalah perhiasan tersembunyi, seperti gelang kaki dan kalung, yang hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan mahram.

4. Kapan hukum memakai perhiasan menjadi haram?

Menjadi haram jika perempuan menduga kuat bahwa perhiasan yang ditampakkan akan menimbulkan fitnah. Jika fitnah benar-benar terjadi, hukumnya meningkat menjadi dosa besar. Jika hanya khawatir, hukumnya makruh.

5. Bagaimana pandangan Syaikh Nawawi tentang perempuan keluar rumah?

Syaikh Nawawi dalam ‘Uqūd al-Lujain menekankan pentingnya perempuan tinggal di rumah (mulāzamat al-bayt). Namun, perempuan yang dapat menjaga diri (‘affafah) diperbolehkan keluar rumah dengan sepengetahuan suami, dengan syarat tanpa berhias dan tetap menutup aurat.