Kuasa Hukum Sarwendah Jelaskan Perbaikan Bukti yang Diserahkan ke Hakim

Pihak Sarwendah mengajukan perbaikan bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus hak asuh anak. Baca di sini yuk.

Diterbitkan 05 November 2026, 11:26 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum Sarwendah serahkan perbaikan bukti di sidang hak asuh anak.
  • Perbaikan bukti berupa dokumen berita yang sebelumnya terpotong dan tidak utuh.
  • Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi pada 11 November 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah, Christ, menjelaskan perbaikan bukti yang diserahkan dalam sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, perbaikan itu hanya bersifat kecil.

"Ya, tadi sidang yang sama-sama kita ketahui bahwa telah selesai, kemudian agendanya tadi penyerahan surat ya dari tergugat," ujar Christ saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Dokumen Sebelumnya Tidak Utuh

Perbaikan itu menyangkut dokumen yang diambil dari situs berita. Dokumen yang diserahkan sebelumnya tidak utuh. "Revisinya minor aja ya, terkait dengan link dari satu berita, dari website. Dokumen yang kita kasih terpotong sedikit," katanya.

Karena itu, kubu Sarwendah mencetak ulang dokumen tersebut. Versi lengkapnya lalu diserahkan kembali. "Jadi kita ulang, ya, kita print ulang, kita sampaikan yang utuhnya. Hanya itu aja," ucapnya.

Minta Tunggu Sidang Berikutnya

Setelah penyerahan surat selesai, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada Rabu (11/11/2026). Christ mengajak awak media menunggu sidang berikutnya.

"Itu aja ya teman-teman ya, kita tunggu minggu depan untuk pemeriksaan saksi ya. Oke, terima kasih banyak ya," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ruben Onsu Siapkan Dua Saksi di Sidang Hak Asuh Anak, Rahasiakan Identitasnya

Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Copy Link
Batalkan