Ruben Onsu dan Sarwendah Belum Sepakat Soal Cicilan Rumah

Pihak Ruben Onsu dan Sarwendah belum menemukan kata sepakat soal cicilan rumah yang kini terancam disita oleh bank. Baca selengkapnya di sini yuk...

Jadi intinya...
  • Sarwendah mempertahankan hak atas dua rumah dengan cicilan tanggung jawab Ruben.
  • Ia hanya ingin haknya tidak terganggu, bukan meminta tambahan harta.
  • Mediasi masih menunggu tanggapan Ruben; jika gagal, proses hukum berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait cicilan rumah masih bergulir melalui proses mediasi di pengadilan. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya ingin mempertahankan hak atas harta bersama yang telah dibagi, termasuk dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih memiliki tunggakan kredit di Bank BCA.

Jaenudin menjelaskan, berdasarkan Akta 39, pembayaran cicilan kedua rumah tersebut menjadi tanggung jawab Ruben Onsu. Menurutnya, kewajiban itu sebelumnya telah dijalankan dan juga tercantum dalam komunikasi melalui pesan singkat antara kedua belah pihak. Karena itu, pihak Sarwendah berupaya agar kesepakatan mengenai pembayaran cicilan tetap dijalankan sehingga hak kliennya atas rumah tersebut tidak terganggu.

"Pada prinsipnya, Sarwendah tidak meminta tambahan apa pun, melainkan hanya mempertahankan yang sudah menjadi haknya. Harta bersama yang sudah dibagi dan menjadi milik Sarwendah itu terkait rumah BDN dan rumah Rempoa yang masih ada tunggakan di BCA. Berdasarkan Akta 39, kewajiban pembayaran dilakukan oleh Ruben," ujar Jaenudin.

Sarwendah Masih Buka Ruang Diskusi

Meski demikian, Jaenudin menyebut pihak Sarwendah tetap membuka ruang pembahasan selama mediasi berlangsung. Ia berharap penyelesaian yang dicapai nantinya tidak merugikan salah satu pihak. Menurutnya, Sarwendah tidak ingin Ruben merasa dirugikan, begitu pula sebaliknya, sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang bisa diterima bersama.

Jaenudin juga membantah anggapan bahwa Sarwendah mengajukan gugatan karena ingin mendapatkan lebih banyak harta dari mantan suaminya. Ia menegaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan hak yang sudah menjadi bagian Sarwendah, termasuk agar rumah-rumah tersebut tidak sampai dilelang akibat persoalan tunggakan cicilan.

Belum Dapat Tanggapan Dari Ruben

Hingga wawancara berlangsung, pihak Sarwendah masih menunggu tanggapan dari Ruben atas usulan yang telah disampaikan dalam mediasi. Jaenudin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan respons yang akan diberikan kuasa hukum Ruben. Ia hanya berharap usulan tersebut mendapat jawaban yang realistis agar ada peluang menemukan titik temu.

Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, mulai dari jawaban tergugat, replik, hingga duplik dan tahapan berikutnya. Jaenudin menjelaskan bahwa mediasi merupakan kesempatan yang diberikan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Karena itu, pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme tersebut sambil menunggu tanggapan dari pihak Ruben.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Wakili Indonesia di KWC 2026 Las Vegas, Derry Rulita Panjaitan Pilih Lagu Milik Musisi Yogyakarta

Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Copy Link
Batalkan