Ruben Onsu Penuhi Panggilan Polisi, Laporan Dugaan Akses Ilegal Didalami

Ruben Onsu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2026. Penyidik mendalami laporan dugaan akses ilegal yang dibuatnya.

Diterbitkan 28 Oktober 2026, 18:40 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ruben Onsu diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya.
  • Laporan Ruben Onsu mengenai akses ilegal dan penyebaran video call.
  • Penyidik masih mendalami kasus dan mengumpulkan bukti terkait laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Ruben Onsu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah laporan yang dilayangkannya sendiri. Isinya mulai dari dugaan akses ilegal terhadap data pribadi hingga penyebaran rekaman video call tanpa izin.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada Minggu, 11 Oktober 2026, dari RSO terkait akses ilegal. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno, Rabu (28/10/2026).

Tindak Lanjut Atas Laporan Ruben Onsu

RSO yang dimaksud adalah inisial Ruben Samuel Onsu. Laporan itu diterima polisi sehari setelah peristiwa yang dilaporkannya terjadi. Setelah itu, penyidik mulai menindaklanjutinya.

"Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan RSO pada Senin, 26 Oktober 2026," katanya.

Pemeriksaan pada Senin itu menjadi langkah awal dalam penanganan laporan Ruben. Penyidik mendengar langsung penjelasannya soal peristiwa yang dilaporkan. Keterangan itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan Dilakukan untuk Mendalami Kasus

"Pengambilan keterangan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara," jelasnya.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan apa pun atas laporan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan menilai informasi yang masuk. Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil penilaian itu.

"Keterangan dan bukti terkait menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Sinetron Biarkan Hati Bicara Episode 87, Rabu 28 Oktober 2026 Pukul 21.30 WIB di SCTV

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Copy Link
Batalkan