Gantikan Husniah Talenrang, Darmawansyah Resmi Jabat Bupati Gowa

Husniah Talenrang Ditahan, Gubernur Sulsel Lantik Darmawansyah Muin Jadi Bupati Gowa Definitif

OlehFauzan
Diterbitkan 28 Oktober 2026, 19:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melantik Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10/2026).

Usai pelantikan, Andi Sudirman meminta Darmawangsyah segera menjalankan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga menekankan percepatan pembangunan infrastruktur serta realisasi anggaran di Kabupaten Gowa.

“Pesan saya, setelah dilantik tentu sudah ada definitif dan dapat menjalankan langsung tugas untuk melayani masyarakat sekaligus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” kata Andi Sudirman kepada wartawan.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki sejumlah program pembangunan di Kabupaten Gowa yang membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten. Salah satunya proyek tahun jamak atau multi-years project untuk pembangunan dan pelebaran jalan.

Program tersebut diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat. Andi Sudirman meminta Pemkab Gowa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana.

“Pemprov ada program di sana, multi-years project jalan, termasuk bagaimana pelebaran jalan itu untuk akses-akses masyarakat di situ yang bisa kemudian dibantu,” ujarnya.

Selain proyek jalan, Andi Sudirman menyoroti sejumlah pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan. Dia meminta pemerintah kabupaten mendukung pelaksanaan proyek sesuai kewenangan masing-masing.

“Dan kedua, ada pembangunan infrastruktur yang sekarang sedang berjalan. Itu salah satu prioritas juga yang harus disupport dari Pemda Gowa,” katanya.

Andi Sudirman juga berencana mengirim tim dari Pemprov Sulsel untuk membantu pemerintah Kabupaten Gowa mempercepat realisasi anggaran.

“Makanya nanti kita akan coba percepat, mungkin kami akan utus, kita kirim dari tim kami untuk bantu Pak Bupati dalam rangka mempercepat realisasi anggaran,” tuturnya.

Selain pembangunan, Andi Sudirman meminta Darmawangsyah menjaga stabilitas pemerintahan dan merangkul seluruh unsur di lingkungan Pemkab Gowa, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), legislatif, hingga tokoh masyarakat.

Dia menilai koordinasi lintas unsur pemerintahan diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Ya tentu harus merangkul semua. Bupati harus merangkul dan bagaimana mengoptimalkan potensi-potensi dari semua ASN yang dimiliki, PPPK yang dimiliki, dan juga seluruh kolaborasi dengan legislatif serta seluruh tokoh-tokoh masyarakat di sana,” kata Andi Sudirman.

Darmawangsyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa. Dia kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya. Pelantikan pada Rabu menandai pengangkatannya sebagai bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.

 

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Penahanan dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf kepada wartawan.

Yusuf menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan.

Dia menambahkan, penyidik tetap memenuhi hak-hak Husniah selama menjalani penahanan, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Taufik menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidik selanjutnya mendalami hasil pemeriksaan, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.