Liputan6.com, Medan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara resmi menetapkan seorang warga berinisial RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini mencuat setelah tersangka kedapatan menyiarkan konten secara langsung atau live streaming melalui platform media sosial TikTok yang diduga melontarkan pernyataan bernada menghina agama Kristen.
Siaran kontroversial tersebut dilakukan tersangka dari depan rumahnya di Kota Medan.
Advertisement
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Kombes Pol. Bayu menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumut.
Petugas menemukan adanya sebuah konten siaran langsung yang dinilai mengandung unsur penistaan agama. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pemilik akun serta menelusuri keberadaan pelaku.
"Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan," ujar Kombes Pol Bayu.
Dari hasil penyelidikan intensif, jejak digital dan fisik tersebut mengarah kepada RDLG. Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketika menjalani pemeriksaan awal, tersangka secara kooperatif mengakui bahwa dirinya telah melontarkan kata-kata tidak pantas yang diduga menistakan suatu agama melalui akun TikTok pribadinya.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler iPhone 14, sehelai kemeja putih, sehelai celana pendek merah, serta sebuah tripod yang diduga digunakan untuk mendukung proses pembuatan siaran langsung tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, tindakan nekat yang dilakukan RDLG diduga dilatarbelakangi oleh rasa kekecewaan mendalam terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya saat ini.
Motif Utama
Diketahui bahwa tersangka sempat berprofesi sebagai seorang kreator konten, namun belakangan sudah tidak lagi aktif memproduksi konten seperti sedia kala.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan guna menguak motif utama di balik perbuatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor atau persoalan psikologis.
Kombes Pol. Bayu menambahkan bahwa sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan awal yang telah dijalani, tersangka mampu menjawab setiap pertanyaan penyidik dengan lancar dan baik.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat RDLG dengan sangkaan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kepolisian juga telah menerbitkan surat penahanan awal terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Tersangka Minta Maaf
Menanggapi langkah hukum ini, Kombes Pol. Bayu dengan tegas menyatakan bahwa adanya permohonan maaf dari pihak pelaku tidak serta-merta dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, bilamana dari hasil penyidikan terbukti telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
"Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," tegas Bayu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Ia berpesan agar masyarakat tidak membuat, membagikan, atau menyebarkan konten apa pun yang berpotensi memicu perpecahan serta permusuhan yang bersinggungan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Para kreator konten diimbau agar menggunakan ruang digital secara lebih bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman demi menjaga keharmonisan dan kerukunan di tengah masyarakat.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357774/original/082781700_1790305729-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-25T100732.986.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382785/original/072637300_1793009878-cek_fakta_-_bantuan_pupuk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384221/original/069034000_1793161865-Screenshot_2026-10-28_111726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384272/original/094118100_1793164839-Sensus_pertanian.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384886/original/032414000_1793188629-68af735d-9463-4912-91fc-fcaf86485039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372312/original/042478500_1476321647-medan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368041/original/060636600_1791372230-IMG-20261007-WA0039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4928386/original/099219200_1724670818-Ilustrasi_mencari_pekerjaan__lowongan_kerja.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357680/original/067713900_1790293239-1c9399d0-fc46-4612-81cb-a84bcc3f9924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353278/original/046487800_1789958536-39bd18c4-2e15-48d2-8c68-bf1e0d00e5d7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351237/original/079687300_1789646675-d62be249-4769-4fb0-8e99-21bd410df44d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343293/original/090647700_1788850184-70c13d49-cb13-4790-9f21-f490aee509f2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343222/original/031139200_1788847613-Siswi_SMK_diduga_hilang_ingatan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342428/original/028860600_1788769671-WhatsApp_Image_2026-09-07_at_14.33.44.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341369/original/037958300_1788607763-word_media_image2.jpg)