Sarwendah Siap Ambil Alih Cicilan Rumah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Syarat

Kuasa hukum Ruben Onsu mengungkapkan syarat jika Sarwendah ingin mengambil alih cicilan rumah mereka yang nyaris disita bank. Baca di sini yuk...

Jadi intinya...
  • Sarwendah tawarkan ambil alih cicilan rumah dengan kompensasi penyerahan vila Ruben.
  • Pihak Ruben anggap tawaran itu belum tuntas karena vila tetap asetnya.
  • Kredit rumah macet, bank minta pelunasan pokok utang belasan miliar sekaligus.

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan pembayaran cicilan rumah menjadi salah satu pembahasan dalam mediasi gugatan dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026), pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian yang memuat dua pilihan penyelesaian.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membeberkan salah satu tawaran yang disampaikan pihak Sarwendah. Menurutnya, Sarwendah bersedia mengambil alih pembayaran cicilan, tetapi ada kompensasi yang diminta kepada Ruben, yakni penyerahan vila miliknya.

"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil hutang," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Belum Selesaikan Masalah Secara Tuntas

Minola menilai skema tersebut belum menyelesaikan persoalan secara tuntas. Sebab, apabila pembayaran cicilan dilakukan menggunakan nilai vila yang diserahkan Ruben, kewajiban finansial itu pada akhirnya tetap dibebankan kepada Ruben.

"Jadi kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kredit rumah yang menjadi agunan bank sudah berstatus macet. Meski denda dan bunga disebut telah dihapuskan, pihak bank meminta pokok utang dibayarkan sekaligus dengan nilai yang mencapai belasan miliar rupiah.

"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, 13 miliar lebih kurang," ucapnya.

Dua Pilihan yang Diajukan Sarwendah

Sementara itu, Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah membenarkan adanya dua pilihan dalam proposal perdamaian. Opsi pertama adalah Ruben tetap melanjutkan pembayaran cicilan, sedangkan pilihan lainnya membuka kemungkinan Sarwendah mengambil alih kewajiban tersebut dengan kompensasi tertentu.

"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.

Gugatan dugaan wanprestasi ini diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ruben Onsu Kembali Angkat Anak, Ungkap Kisah Awal Pertemuan dengan Thayaka Putra Onsu

Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Copy Link
Batalkan