Daftar Tokoh di Indonesia yang Pernah Dituduh Makar, Ada Jenderal Polisi dan TNI

Kasus dugaan makar mewarnai perjalanan politik Indonesia dari masa ke masa.

Diterbitkan 05 November 2026, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan makar mewarnai perjalanan politik Indonesia dari masa ke masa. Sejumlah tokoh dari kalangan militer, politikus, hingga aktivis pernah dituduh terlibat dalam upaya menggulingkan atau melumpuhkan pemerintahan.

Dalam beberapa hari terakhir, tuduhan itu kembali mencuat dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, awalnya Jenderal Listyo dan dua perwira tinggi Polri hanya dijerat dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik Polri mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril menyebut, pelaku makar diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Jauh sebelum Listyo dan dua perwira tinggi Polri, sejumlah tokoh di Indonesia pernah dituduh melakukan makar. Siapa saja mereka?

Kivlan Zen

Nama Kivlan Zen tak lagi asing di telinga masyarakat Indonesia. Pada 2016 lalu, namanya disebut-sebut sebagai tersangka makar.

Tuduhan pada Kivlan berawal dari aksi damai 212 di Jakarta pada 2 Desember 2016. Saat itu, polisi menangkap sejumlah tokoh.

Penyidik menduga mereka merencanakan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Nama-nama yang disebut antara lain mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Adityawarman Thaha, Eko Suryo Santjojo, dan Alvin Indra.

Dugaan itu berkaitan dengan rencana meminta MPR menggelar sidang istimewa dan menarik mandat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut rencana tersebut sebagai upaya makar.

Para tokoh yang dituduh membantah berniat menggulingkan pemerintah. Mereka menegaskan kegiatan mereka merupakan bagian dari aspirasi politik.

Proses hukum kasus ini tidak berujung pada persidangan makar. Pada awal 2017, polisi menyebut berkas Sri Bintang Pamungkas telah dikirim ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikannya untuk dilengkapi. Sebagian orang yang ditangkap kemudian menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.

Nama Kivlan Zain kembali muncul setelah kerusuhan pasca-Pilpres 2019. Dia dilaporkan atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara makar. Kivlan membantah tuduhan itu dan menyatakan dirinya hanya menyampaikan pendapat politik.

Pada saat bersamaan, Kivlan juga dijerat dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang dikaitkan dengan rencana pembunuhan sejumlah tokoh. Permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, ketika perkara pidana Kivlan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang yang berjalan berfokus pada kepemilikan senjata api ilegal.

Pada September 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari kepada Kivlan dalam perkara kepemilikan senjata api dan amunisi.

Eggi Sudjana

Pada 2019, pengacara dan politikus Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah menyampaikan pernyataan tentang “people power” menyusul hasil hitung cepat Pilpres. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan ahli serta rekaman video dan pemberitaan terkait pernyataan tersebut.

Eggi membantah berniat menggulingkan pemerintahan. Dia dan kuasa hukumnya menilai ucapannya merupakan ekspresi politik dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau SP3. Eggi sempat ditahan, lalu penahanannya ditangguhkan pada Juni 2019.

Serupa dengan Kivlan Zen, Eggi Sudjana juga tidak pernah mendapat vonis hukuman untuk kasus dugaan makar yang menjeratnya. Kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian sebelum sampai ke tahap persidangan.

Sultan Hamid II

Jauh sebelum kasus-kasus tersebut, Sultan Hamid II pernah diadili dalam perkara yang berkaitan dengan gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pimpinan Raymond Westerling. Dia dituduh terlibat dalam rencana pemberontakan terhadap pemerintah Republik Indonesia Serikat.

Perkara Sultan Hamid II disidangkan di Mahkamah Agung pada 1953. Arsip foto yang dihimpun Arsip Nasional Republik Indonesia mencatat momen ketika hakim membacakan putusan. Sultan Hamid II dihukum sepuluh tahun penjara.

Sultan Hamid II bebas pada 1958. Empat tahun kemudian, tepatnya Maret 1962, dia kembali ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Militer Madiun, Jawa Timur.

Kali ini, dia dituduh melakukan makar serta membentuk organisasi ilegal bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC), dengan Pitoy sebagai wakilnya.

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Listyo diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo kepada Prabowo masuk kategori makar.

Prasetyo menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6