KPK Buka Suara soal Kabar Mantan Penyidik Terlibat Penyadapan Prabowo

Dalam kasus ini, tiga jenderal polisi menjadi tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diterbitkan 04 November 2026, 21:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kabar adanya mantan penyidik yang terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, tiga jenderal polisi menjadi tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun lembaga antirasuah akan mendalaminya.

"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).

Di sisi lain, Budi menyatakan bahwa upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak sembarangan. Dia memastikan kegiatan sadap dalam penyelidikan maupun penyidikan lembaga antirasuah selalu dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, yang memberi kewenangan menyadap dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Budi.

"Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” tambahnya.

Budi menambahkan, KPK juga kerap melakukan audit independen terhadap kegiatan penyadapan secara berkala untuk menjaga akuntabilitas.

"Dan tentunya KPK tetap terbuka untuk terus dilakukan evaluasi dan kami pastikan sekali lagi bahwa proses-proses yang dilakukan semuanya berbasis pada kewenangan yang diberikan sesuai dengan undang-undang, kemudian berbasis pada perkara yang memang ditangani, dan juga betul-betul penyadapan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga terkait," terang dia.

"Dan itu ada time frame-nya ya, ada durasi waktunya. Jika memang sudah apa namanya sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi, gitu," sambungnya.

Artinya, kata Budi, semua kegiatan penyadapan oleh KPK diawasi secara ketat termasuk ini bagian evaluasi juga yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

"Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," pungkas dia.

Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Penyidik mendalami dugaan penyadapan itu bertujuan melumpuhkan kekuasaan Prabowo sehingga dia tidak dapat menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, para tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, kata Yusril, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Yusril merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.

Awal Mula Terbongkarnya Penyadapan Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan nomor ponsel Prabowo. Dia menyebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah mendapatkan laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6