Liputan6.com, Jakarta - Nasib 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sempat terancam berhenti beroperasi akhirnya menemui titik terang.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut sanksi administratif terhadap seluruh SPPG tersebut setelah persoalan keterlambatan pelaporan administrasi ditindaklanjuti.
Kabar pencabutan sanksi itu disampaikan Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Bellinda Putri Sabrina Birton. Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi keberlangsungan pelayanan program MBG di Kabupaten Kudus.
Advertisement
Sebelumnya, 10 SPPG di Kudus masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus yang diberlakukan BGN mulai 2 November 2026.
Sanksi dijatuhkan karena pengelola SPPG terlambat menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Bellinda menegaskan, pemberhentian operasional khusus tersebut bukan merupakan penutupan permanen. Sanksi juga tidak berkaitan dengan kasus keracunan makanan maupun gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat MBG.
Menindaklanjuti informasi yang beredar dan menimbulkan keresahan masyarakat Kudus, Bellinda membenarkan bahwa 10 SPPG di wilayah tersebut masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus BGN mulai 2 November 2026.
"Namun, ini bukan penutupan permanen dan bukan karena keracunan. Ini merupakan sanksi administratif karena telat laporan LPDH di SIPGN," kata Bellinda saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemkab Kudus berkoordinasi dengan seluruh pengelola SPPG di wilayah setempat.
Bellinda juga merencanakan pertemuan dengan para kepala SPPG dan pengurus koordinator wilayah (korwil). Langkah tersebut dilakukan untuk mengevaluasi dan menuntaskan laporan administrasi yang belum lengkap.
"Kami juga segera mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan seluruh pengurus Korwil SPPG untuk mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian LPDH, agar 10 SPPG ini aktif kembali," tambahnya.
Meski sanksi telah dicabut, Bellinda mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi. Pengawasan terhadap pelaporan harian akan diperketat untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Menurutnya, ketertiban administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran program MBG. Pengelolaan dana harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami segera memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran," tegasnya.
Dengan dicabutnya sanksi administratif tersebut, pelayanan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat MBG diharapkan kembali berjalan optimal.
Pemkab Kudus juga meminta seluruh pengelola SPPG meningkatkan kedisiplinan dalam menyusun dan mengunggah laporan sesuai ketentuan BGN.
Â
10 SPPG di Kudus Sempat Disanksi
Seperti diberitakan Liputan6.com sebelumnya, SPPG Jati Getaspejaten yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus turut terkena sanksi pemberhentian operasional sementara dari BGN.
Unit pelayanan program MBG tersebut masuk dalam daftar 10 SPPG di Kabupaten Kudus yang disetop akibat tidak tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Penghentian operasional mulai berlaku pada 2 November 2026. Namun, sanksi tersebut bukan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, persoalan kualitas makanan, ataupun pelanggaran pelayanan kepada penerima manfaat.
BGN menjatuhkan sanksi administratif karena sejumlah SPPG tidak memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian atau LPDH.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu mengatur sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus bagi SPPG yang tidak tertib menyampaikan laporan.
Berdasarkan hasil pemantauan unggahan LPDH melalui portal SIPGN selama periode 5–28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah SPPG yang tidak mengunggah laporan atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 hari pelayanan efektif.
Padahal, setiap SPPG diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib, benar, serta sesuai format dan substansi yang telah ditentukan.
Kewajiban pelaporan tersebut menjadi tanggung jawab bersama kepala SPPG, pengawas keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra. Ketiganya harus memastikan seluruh penggunaan dana tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan BGN.
Selain SPPG Jati Getaspejaten di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus dengan kode TIDCAQ7N, sembilan unit lainnya juga tercantum dalam daftar penghentian operasional sementara tersebut.
Kesembilan SPPG tersebut yakni Bae Gondangmanis 2 dengan kode 71SU61W9 di bawah Yayasan Berkat Makmur Sentosa; Kota Kudus Purwosari 2 berkode CS35EQNV dari Persyarikatan Muhammadiyah; serta Gebog Klumpit 2 berkode PSLXULPR dari Putra Harapan Semesta.
Selanjutnya, SPPG Gebog Besito berkode TIAH55PM dengan mitra Djava Lewun Jawa Tengah; Kota Kudus Purwosari berkode VRPFLZNS dengan mitra Satria Kudus Jaya; dan Kota Kudus Singocandi berkode C9ZIOTFG dari Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
Tiga unit lainnya adalah SPPG Kaliwungu Blimbing Kidul berkode LFZZGTTV di bawah Pendidikan Islam Al Athfal Birrul Walidain; Bae Pedawang berkode 5R5A3H85 dari Satria Kudus Jaya; serta Kota Kudus Panjunan berkode VAKNZPZJ yang bermitra dengan Berkat Mulia Sentosa.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wahyu Widodo dari Paguyuban SPPG Kudus menjelaskan bahwa penghentian operasional terhadap 10 unit tersebut murni berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan harian.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390112/original/030554700_1793783300-cek_fakta_-_petugas_haji_terbaru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389848/original/059413000_1793775328-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_12.15.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5483882/original/074480700_1769405806-SBY_sakit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389787/original/061479300_1793772850-Screenshot_2026-11-04_131352.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390334/original/097164200_1793801815-IMG_20261104_200415.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347610/original/012490800_1789359771-tom-def-MfM3p2yn4Ew-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390313/original/085980400_1793798993-site_1_image_870x_6ae036052957c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390311/original/009954500_1793798272-1001821485.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390305/original/070613300_1793796257-IMG-20261104-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390278/original/095619500_1793792313-1000676931.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390233/original/063286700_1793788188-persib.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390287/original/013558400_1793792824-IMG-20261104-WA0031.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390262/original/088296300_1793790076-IMG_20261104_153941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364599/original/046664900_1791011132-Desain_mushola_kecil_dalam_rumah_yang_sejuk_meski_tanpa_kipas_dan_bikin_ibadah_keluarganya_nyaman.jpg)