Listyo yang Terpenjara di Bekas Kantornya Sendiri

Nasib dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berada dalam situasi yang ironis.

Diterbitkan 04 November 2026, 07:07 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berada dalam situasi yang ironis. Sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara itu justru harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, institusi yang pernah dipimpinnya selama lebih dari lima tahun.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Tak hanya itu, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut juga diduga terlibat dalam perintah penghapusan file hasil penyadapan.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo bersama dua orang lainnya pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia kemudian memastikan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

 

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri

Penahanan Listyo di Rutan Mabes Polri menjadi ironi tersendiri jika melihat perjalanan kariernya. Sebelum terseret perkara dugaan penyadapan, dia merupakan orang nomor satu di institusi kepolisian.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Dia menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Karier Listyo di kepolisian dimulai setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1991. Dia kemudian menempati sejumlah posisi strategis, mulai dari jajaran reserse hingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Puncak kariernya terjadi ketika dipercaya memimpin Polri pada 2021. Selama menjabat Kapolri, Listyo menjadi figur sentral dalam berbagai kebijakan dan program pembenahan institusi kepolisian.

Namun, masa kepemimpinannya berakhir pada 1 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya dari jabatan Kapolri dan menunjuknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Posisi Kapolri kemudian dipercayakan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.

Belum genap dua bulan menjalani jabatan barunya, nama Listyo justru muncul dalam perkara hukum yang ditangani institusi yang pernah dipimpinnya.

 

Dugaan Penyadapan Sejak 2025

Kasus yang menyeret Listyo bermula dari dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan.

Dugaan pelanggaran semakin berkembang setelah muncul perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026.

Perintah tersebut kemudian diketahui seorang petugas yang memiliki akses terhadap sistem. Petugas itu lantas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan melibatkan puluhan ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

 

Polri Janji Serius Tangani Perkara

Kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut menjadi perhatian serius internal Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan perkara tersebut.

Dia menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pembenahan internal kepolisian.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya.

Informasi tersebut disampaikan Kapolri Suyudi kepada Presiden.

"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum.

"Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara. Apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dia juga meyakini proses penyidikan akan berjalan objektif meskipun para tersangka merupakan jenderal yang pernah mengabdi di institusi Polri.

Kini, Listyo harus menghadapi proses hukum di lingkungan institusi yang pernah menjadi tempatnya mengabdi dan memimpin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6