Pengakuan Tan Kian Diperas Ferry Boboho Rp 55 Miliar

Tan Kian ungkap kronologi pemerasan yang dilakukan Ferry Boboho dalam perkara Febrie Adriansyah.

Diterbitkan 03 November 2026, 08:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha properti Tan Kian menceritakan kronologi pemerasan yang dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia mengaku terpaksa membayar Rp 55 miliar agar tidak menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara, menceritakan semua bermula dari perkenalannya dengan Ferry Boboho melalui Lucy Kweek. Ia menemui Ferry dengan tujuan meminta pendapat perihal perkara yang menjeratnya.

Namun dalam pertemuan itu, Tan Kian kaget karena justru diminta membayar uang sebesar 5 juta dolar Singapura ekuivalen Rp 55 miliar.

"Apa yang saudara komunikasikan dengan Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari.

"Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," ucap Tan.

Tan Kian awalnya mengaku sempat menawar permintaan tersebut. Tapi upayanya sia-sia karena Ferry menyebut nilainya tidak bisa dikurangi.

"Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, 'Ya kalau enggak percaya, nanti lihat saja'. Enggak bisa kurang?', 'Ya begitu saja, enggak bisa' dia bilang begitu," ujar Tan.

Dalam percakapan itu, Tan Kian menyebut Ferry Hongkiriwang tidak menyebut nama Febrie atau pejabat lain. Tapi pada akhirnya dia terpaksa memenuhi permintaan uang karena takut.

"Ya saya kan apa kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu," cerita Tan Kian.

Hingga akhirnya proses penyerahan uang senilai 5 juta dolar Singapura ekuivalen Rp 55 miliar terjadi. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 10 hari, dengan nominal berbeda-beda.

Saat penyerahan tersebut, Tan Kian mengaku terus diancam oleh Ferry Boboho. Sebab angka atau nominal uang yang diserahkan pada kesempatan pertama dan kedua tidak sesuai.

"Dilakukan secara bertahap?" cecar jaksa lagi.

 

"Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho'. Itu satu kali. Yang kedua kali juga tidak penuh, begitu juga dia ngomong," ucap Tan.

"Masih ada juga kata-kata akan dijadikan tersangka kalau ini?" tanya jaksa.

"Masih ada. Sampai ketiga kali, 'Nah, ini udah penuh nih'," jawab Tan.

"Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok enggak, enggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau enggak akan jadi tersangka, lho'. Itu satu kali. Yang kedua kali juga tidak penuh, begitu juga dia ngomong," jawab Tan lagi.

Setelah uang diserahkan semua, Tan Kian ternyata belum aman sepenuhnya. Ia masih kerap dipanggil tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kekhawatiran itu pun disampaikan olehnya ke Ferry Bohoho.

"Pada akhirnya kapan Saudara merasa ketakutan itu sudah tidak menjadi ketakutan Saudara lagi? Apakah ketika uang tadi sudah seluruhnya diserahkan kepada saksi, Saudara Ferry atau ada informasi lain yang Saudara dapatkan sehingga Saudara bisa apa, menilai bahwa sudah tidak berpotensi lagi menjadi tersangka seperti itu?" tanya jaksa.

"Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, 'Lho, kok masih gua diperiksa?'" jawab Tan Kian.

"Pada saat setelah penyerahan uang tadi Saudara jelaskan masih ada pemeriksaan sebagai saksi?" tanya jaksa.

"Masih, sampai 6, totalnya 6 kali," jawab Tan.

Setelah menyampaikan komplain ke Ferry tersebut, Tan Kian mengaku diminta untuk mengikuti rangkaian proses hukum yang bergulir di Kejagung. Ia juga mengatakan dirinya dijanjikan Ferry Boboho, akan ada yang menjemput saat menjalani pemeriksaan tersebut.

"Apa yang menyebabkan Saudara menjadi yakin mau menyerahkan uang melalui Ferry Hongkiriwang?" tanya jaksa.

"Lho, setelah saya serahkan kan saya dipanggil lagi untuk diperiksa. Saya komplain sama dia kan? Dia bilang nanti ada yang jemput di pintu tralis di Jalan Hasanuddin itu. Dari situ dia bawa saya ke lantai 8 di Excelso Cafe, saya pikir, 'Wah ini orang mungkin ada koneksinya juga ya di dalam'," jawab Tan.

 

Sebelumnya Ferry Boboho yang memberikan kesaksiannya lebih dulu, mengungkapkan kronologi pemerasan yang dilakukan olehnya terhadap Tan Kian. Ia menyampaikan bahwa praktik jahat itu dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah.

Ferry menjelaskan proses pemerasan terjadi setelah Tan Kian meminta bantuan agar tak jadi tersangka dugaan korupsi kasus Jiwasraya. Ferry menyebut angka Rp 50 miliar merupakan permintaan langsung dari Febrie Adriansyah.

Tapi saat pertemuan dan penyerahan dilakukan, Ferry menerima uang dari Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar, bukan Rp 50 miliar. Penyerahan itu dilakukan dalam tiga kesempatan.

Setelah terkumpul semua, Ferry melapor kepada Febrie, untuk kemudian menyerahkan uang tersebut kepada sosok berambut putih dan jaket jeans, yang diketahui merupakan terdakwa Burman Herin.

Ferry Boboho juga mengaku memang mengambil bagian Rp 5 miliar, sehingga uang yang diserahkan ke Nurman Herin hanya Rp 50 miliar. Tapi uang tersebut diakui Ferry kini sudah diserahkan ke jaksa.

"Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," jawab Ferry saat ditanya soal Rp 50 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6