Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada Rabu (7/10/2026).
Febrie menjalani sidang dakwaan setelah kurang lebih 2,5 bulan ditahan sebagai tersangka. Dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata hakim Andi Saputra.
Advertisement
Masuknya perkara Febrie Adriansyah ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh pihak Kejagung. Selain Febrie, tersangka yang akan menjalani sidang adalah Don Ritto alias Idon selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Dalam sidang tersebut, Kejagung telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie. Sejumlah JPU di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, beberapa anggota Tim 9 dipilih sebagai JPU lantaran merupakan pihak yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU ini sehingga memahami konstruksi kasus. Ia juga mengatakan bahwa tim JPU tersebut berjumlah sekitar 34 orang.
"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK," ucapnya.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351581/original/024417500_1789704829-IMG_20260918_101230_7.jpg)
Konstruksi Kasus
Perkara yang menjerat Febrie dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Tim gabungan menjerat Febrie dan 2 terdakwa lain dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar.
Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018. Fakta itu diungkap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.
Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339420/original/023395700_1788415212-feb3.jpg)
Advertisement
Dua Kali Ajukan Praperadilan, Hasilnya Ditolak
Febrie bukan tanpa perlawanan usai ditetapkan tersangka. Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Sayangnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.
Saat pelimpahan berkas perkara, Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan yang diberikan tim penyidik kepada dirinya.
Dia mengaku selama 33 tahun berkarir sebagai jaksa, sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran hingga disanksi.
"Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," kata Febrie.
"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," tambahnya.
Febrie juga mengklaim telah berbuat banyak selama bertugas di Gedung Bundar terutama dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Salah satunya mengembalikan Rp 300 triliun kepada negara saat memimpin Satgas PKH. Akan tetapi, kata Febrie, capaian itu seolah tak terlihat.
"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya," sambung Febrie.
Â
Aset-Aset Febrie yang Disita Negara
Perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin kini telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejagung selaku penyidik kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.
Sebelumnya dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Nilai 38 objek aset yang telah disita tersebut ditaksir mencapai Rp 846 miliar. Nilai tersebut belum mencakup barang bukti yang disita di kawasan Sentul.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," ucap Rudi.
Selain tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata barang bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan di Sentul, termasuk valuta asing (valas), emas, dan dokumen.
"Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar," tandas Rudi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8267016/original/061315600_1782115624-Wayan_Koster_-_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5280875/original/081904900_1752290852-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366610/original/070754600_1791272536-cek_fakta_wayan_koster.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339422/original/071800100_1788415213-feb5.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348410/original/066520300_1789442108-Screenshot_2026-09-15-10-12-03-169_com.instagram.android-edit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351607/original/089477900_1789707013-IMG_20260918_112910_207.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339421/original/066928500_1788415212-feb4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339293/original/036301400_1788410100-91652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330095/original/048466100_1787316039-IMG_5981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330123/original/081121700_1787323853-IMG_5844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300013/original/011353500_1784283826-don3.jpg)