Febrie Adriansyah Protes Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Sidang Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jadi intinya...
  • Pengacara Febrie keberatan atas perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang.
  • Keberatan karena Ferry dinilai tidak memenuhi syarat perlindungan saksi LPSK.
  • Sidang kasus TPPU Febrie akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap status Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keberatan itu disampaikan pengacara Febrie di persidangan usai putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (26/10/2026).

Surat itu ditujukan kepada LPSK dengan majelis hakim sebagai tembusan. Pengacara Febrie menilai Ferry Hongkoriwang tidak patut mendapat perlindungan tersebut dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata pengacara Febrie.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.

Persidangan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian mulai Senin (2/11/2026). Rangkaian ini berlanjut setelah majelis hakim memerintahkan hal tersebut pascapembacaan amar putusan sela terkait nota perlawanan yang diajukan Febrie.

Dalam sidang amar putusan, majelis hakim mengungkapkan bahwa eksepsi tidak diputus terpisah pada awal persidangan.

"MENGADILI: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain itu, Hakim Ketua Akhmad memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan memutuskan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," ucap hakim.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.

 

Dakwaan Febrie Adriansyah

Adapun dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie Adriansyah disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. JPU Kejagung juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini, termasuk brankas berisi emas 74 Kg.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6