Kapolda Metro Minta Warga Laporkan Polisi Nakal saat Operasi Patuh Jaya

Polisi yang melakukan penilangan manual saat operasi patuh jaya tak sembarang. Polisi yang bertugas menilang manual adalah anggota telah ditunjuk khusus.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 13:33 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Masyarakat diminta laporkan penyalahgunaan wewenang polisi saat tilang manual Operasi Patuh Jaya.
  • Tilang manual hanya boleh dilakukan petugas tertentu bersertifikasi untuk cegah penyalahgunaan.
  • Pengawasan ketat oleh Propam dan dokumentasi video diterapkan untuk akuntabilitas petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang anggota kepolisian saat melakukan penilangan manual Operasi Patuh Jaya sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dadang mempersilakan warga mengadukan polisi nakal saat melakukan tilang manual saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

"Masyarakat juga boleh mengadu, ya, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Tuh, jadi kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan,” kata Dadang dalam amanat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).

Dadang menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian selama Operasi Patuh Jaya 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membatasi penindakan tilang manual hanya kepada petugas tertentu yang telah ditunjuk guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berjalan selektif dan tidak dilakukan sembarangan oleh anggota kepolisian.

Dadang mengatakan, penindakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir dalam pelaksanaan operasi. Kepolisian lebih mengutamakan edukasi dan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir, ya. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan,” kata dia.

Tilang Manual Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Dadang menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui dua metode, yakni konvensional atau tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Khusus tilang manual, dia meminta agar penindakannya hanya dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk. Langkah ini bertujuan memastikan proses penindakan berjalan selektif sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja ya, supaya benar-benar selektif,” ujar Dadang.

Menurut Dadang, petugas yang diberi kewenangan melakukan penindakan harus memiliki sertifikasi dan integritas. Apabila anggota lain menemukan pelanggaran lalu lintas dan hendak melakukan penindakan, prosesnya harus diteruskan kepada perwira atau petugas yang telah ditunjuk.

“Jadi tidak bisa masyarakat, eh maksudnya anggota melakukan penindakan sembarangan,” kata dia.

 

Propam Ikut Awasi Anggota Polisi

Selain membatasi petugas yang berwenang melakukan tilang manual, Dadang menegaskan bahwa pengawasan terhadap personel juga akan diperketat.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah anggota memanfaatkan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya untuk melakukan pelanggaran maupun menyalahgunakan kewenangan.

“Tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu termasuk menempatkan Propam yang ada di situ,” ujar Dadang.

Dia menambahkan, dokumentasi menggunakan video atau kamera juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas. Dokumentasi tersebut dapat digunakan untuk kepentingan dinas, termasuk sebagai bahan tindak lanjut edukasi terhadap pelanggar.

Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Dadang berharap kepatuhan berlalu lintas tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena kehadiran petugas atau kekhawatiran terkena penindakan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6