KPK Surati Panglima TNI Terkait Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Isinya

KPK memiliki keyakinan besar bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memberikan dukungan dalam penyidikan.

Jadi intinya...
  • KPK kirim surat ke Panglima TNI terkait dugaan korupsi dana bencana di BNPB.
  • Surat itu merinci konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif.
  • Kasus ini berawal dari OTT KPK di BNPB, menyita Rp 5,47 miliar barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat itu dikirim pada Selasa (20/10/2026).

"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Dalam surat itu, KPK menjabarkan secara detail perihal konstruksi perkara yang melibatkan pejabat BNPB itu, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus tersebut.

"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," tambahnya.

Lebih jauh, Budi menyatakan KPK memiliki keyakinan besar bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memberikan dukungan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana bencana itu.

"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," jelas Budi.

 

Korupsi BNPB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar.

KPK juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.

KPK juga menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6