KPK Kembangkan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi, 2 Kantor Dinas Digeledah

Dua lokasi yang digeledah adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun terkait TPPU dan gratifikasi.
  • Penggeledahan mencari bukti penerimaan lain di luar perkara pokok Wali Kota Maidi.
  • Penyidikan fokus pada dugaan pencucian uang dari sejumlah OPD di Madiun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun dengan menggeledah dua kantor dinas pada Kamis (1/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi yang digeledah adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain di luar perkara pokok yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Dalam lanjutan pengembangan penyelidikan perkara di Kota Madiun, KPK pada hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dipetik Jumat (2/10/2026).

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya. Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya," sambungnya.

Menurut Budi, penggeledahan di dua kantor dinas tersebut juga dilakukan untuk menelusuri dugaan pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya. Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," jelas dia.

 

Terbitkan Sprindik Baru

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026 untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Namun, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. "Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.

Proses penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Sebelum menggeledah dua kantor dinas, penyidik KPK menggeledah tiga rumah di Jawa Timur pada Selasa (29/9/2026). Dua rumah di antaranya merupakan milik Maidi dan keluarganya, sedangkan satu rumah lainnya milik seorang camat di wilayah Madiun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6