Ahli Hukum: Penyidikan Kasus TPPU Harus Didahului Tindak Pidana Asal

Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan penyidik saat mengusut tindak pidana asal.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 20:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TPPU tidak dapat berdiri sendiri, harus didahului tindak pidana asal.
  • TPPU adalah follow-up crime, tindak pidana asal harus terjadi lebih dahulu.
  • Penyidikan TPPU tanpa tindak pidana asal berpotensi langgar UU TPPU.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, TPPU harus didahului tindak pidana asal atau predicate crime.

Hal itu disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam persidangan.

Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan penyidik saat mengusut tindak pidana asal. Apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Menurut Mahrus, konstruksi tersebut menunjukkan TPPU merupakan follow-up crime. Karena itu, tindak pidana asal harus terjadi lebih dahulu sebelum tindak pidana pencucian uang.

“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

 

Bertentangan dengan Pasal TPPU

Mahrus menilai penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Bahkan, dia menyebut satu surat perintah penyidikan yang sejak awal sekaligus mencantumkan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.

Sidang tersebut merupakan bagian dari permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah atas penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka serta sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6