Reaksi Ditjenpas soal Bebas Bersyarat Indra Kenz Diusulkan Dicabut

Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah Lapas Cibinong.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kanwil Ditjenpas Jabar menunggu keputusan pusat terkait pencabutan PB Indra Kenz.
  • Irjen Kemenimipas merekomendasikan pencabutan PB Indra Kenz setelah investigasi Lapas Cibinong.
  • Indra Kenz diduga terlibat fasilitas mewah Lapas Cibinong, melanggar SOP.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat merespons permintaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Permintaan itu berkaitan dengan bebas bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenimipas untuk membawa kembali Indra Kenz menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

"Kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Ishadi di Bandung, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, hingga kini SK pencabutan PB Indra Kenz belum diterima Kanwil Ditjenpas Jabar.

"SK pencabutan masih belum kami terima," ujarnya.

 

 

Indra Kenz Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," katanya.

Rudi menjelaskan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra Kenz juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah tersebut dan disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.

Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut.

Selama menjalani PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6