KPK Panggil Nusron Wahid

KPK akan memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat HGB Summarecon.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus suap HGB.
  • Pemeriksaan Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
  • Delapan tersangka ditetapkan, termasuk 4 orang kepercayaan Nusron Wahid.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Lembaga antirasuah akan memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.

"Kalau tidak salah waktunya (pemeriksaan) minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Direktur Penyidikan," kata Setyo di Gedung Joeang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menambahkan, surat tersebut sudah dikirimkan tim penyidik KPK kepada Nusron Wahid pada pekan lalu. Dia pun yakin sang menteri bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

OTT Kementerian ATR/BPN KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6