Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Mahrus menjelaskan, salah satu perbedaan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TPPU setelah 1 Januari 2026 wajib gunakan Pasal 607 KUHP.
  • TPPU adalah kejahatan lanjutan, harus didahului tindak pidana asal.
  • Penyidikan TPPU tanpa pidana asal melanggar UU, tidak boleh digabung.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.

Menurut Mahrus, penyidik tidak dapat lagi mengalternatifkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah aturan baru tersebut berlaku.

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Mahrus mengatakan penerapan pasal harus mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempus-nya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.

Sementara itu, untuk TPPU yang terjadi sebelum aturan baru berlaku, penyidik harus memperhatikan prinsip lex favorio, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Mahrus menjelaskan, salah satu perbedaan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.

UU TPPU mengatur ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 607 KUHP mengatur ancaman 15 tahun atau 5 tahun, tergantung bentuk perbuatannya.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Mahrus juga menerangkan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.

Menurut dia, penyidik harus terlebih dahulu mengusut tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

 

Penyidikan Tak Boleh Mendahului Pidana Asal

Mahrus menilai penyidikan TPPU yang tidak didahului penyidikan tindak pidana asal dapat melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Bahkan, menurut dia, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal memuat penyidikan tindak pidana asal sekaligus TPPU juga tidak diperbolehkan.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ujarnya.

Mahrus menambahkan, surat perintah penyidikan perkara TPPU juga harus menguraikan secara jelas tindak pidana asal yang dimaksud. Menurut dia, istilah “tindak pidana” dalam Pasal 607 tidak dapat dicantumkan secara gelondongan.

“Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan. Itu perintah Pasal 607,” kata Mahrus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6