Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Validasi data pemerintah mengungkap masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini rata-rata 14 tahun.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 21:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Masa tunggu haji Indonesia rata-rata 14 tahun setelah validasi data.
  • Validasi data menemukan banyak data jemaah yang tidak valid sebelumnya.
  • Subsidi haji diberikan kepada jemaah yang berangkat sesuai nomor porsi.

Liputan6.com, Jakarta - Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun.

Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi.

“Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu.

“Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya.

Dahnil kembali menegaskan masa tunggu faktual rata-rata 14 tahun, meski di sejumlah daerah terdapat jemaah dengan masa tunggu lebih singkat.

“14 tahun. Ada yang 13,” tuturnya.

 

Jemaah Berangkat Dapat Subsidi

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan subsidi biaya haji diberikan kepada jemaah yang mendapat giliran berangkat sesuai nomor porsi.

“Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Merekalah yang berangkat,” kata Marwan.

Adapun jemaah yang baru mendaftar belum mendapatkan subsidi untuk biaya keberangkatan. Mereka tetap memperoleh manfaat melalui rekening virtual sebagai bagian dari skema bagi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account. Bagian bagi jemaah yang daftar tunggu,” ujarnya.

Marwan menegaskan subsidi sekitar Rp3 juta hingga Rp3,2 juta diberikan kepada jemaah yang telah masuk masa keberangkatan sesuai nomor porsi.

“Maka dengan demikian, sekitaran 14 tahun ke 15 tahun sajalah yang mendapatkan yang disebutkan subsidi tadi 3,2 juta. Jadi bagi jemaah yang berangkat,” kata Marwan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6