Dana Cadangan Jakarta Capai Rp 5,6 Triliun, Ini Peruntukannya

Pembiayaan kreatif seperti obligasi daerah akan digunakan.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI usulkan dana cadangan Rp 5,6 T untuk proyek tahun jamak 2027.
  • Dana ini dialokasikan untuk proyek strategis seperti pengendalian banjir dan LRT.
  • Pemprov DKI akan gunakan obligasi daerah sebagai pembiayaan kreatif, transparan, dan akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan besaran dana cadangan daerah mencapai Rp 5,6 triliun.

Angka tersebut disampaikan dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah.

"(Ini) mengacu pada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di tahun anggaran 2027," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/26).

Dana cadangan Rp 5,6 triliun tersebut dialokasikan untuk berbagai proyek strategis daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, rumah susun, rumah sakit, hingga LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas.

Untuk mendukung proyek-proyek tersebut, Pramono menegaskan Pemprov DKI akan mengandalkan skema pembiayaan kreatif.

"Obligasi Daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan kreatif yang perlu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ungkap Pramono.

 

 

 

 

 

Transparan dan Akuntabel

Terkait tingkat bunga obligasi daerah, Pramono menyebut nilainya akan ditentukan saat proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penetapan ini nilainya sangat bergantung pada kondisi pasar modal saat penawaran umum, serta hasil pemeringkatan atau rating Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sedang berlangsung," jelas dia.

Pramono memastikan kewajiban pembayaran bunga obligasi akan dianggarkan terpisah dalam APBD setiap tahun hingga jatuh tempo. Ia pun menjamin pengelolaan Dana Cadangan Daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Mekanisme pengelolaan serta pengawasan Dana Cadangan Daerah ini dapat kita dalami dan sepakati pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemprov, dan tidak mengesampingkan kewajiban dalam memberikan pelayanan dasar Kepada masyarakat Jakarta," tandas Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6