:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4375379/original/085726100_1680058849-proses_pembuatan_lemang_bambu-HERMAN_4.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMPR adalah lembaga negarayang sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaRp 38,9 Triliun THR PNS 2023 Mulai Cair 4 April, Berbesar Buat ASN Daerah
Telah dibaca 0 kaliCara Pembayaran Pajak Online dengan e-Billing, Siapkan Persyaratannya
Telah dibaca 0 kaliLewat Forum ASEAN, Sri Mulyani Ingin Pecahkan Masalah Eksklusi Keuangan
Telah dibaca 0 kaliElon Musk Klaim Valuasi Twitter Setara Rp 301,28 Triliun
Telah dibaca 0 kali143.805 Siswa Diterima PTN Jalur SNBP 2023, UB Malang Terbanyak
Telah dibaca 0 kaliDeretan Alasan Mengapa Banyak Orang Sulit Meninggalkan Hubungan yang Abusive
Telah dibaca 0 kali
Tugas dan Wewenang
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
6. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
7. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Hak
Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:
1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.
2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.
3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.