![Asom Kim, fisioterapis dari tim Korea Selatan berfoto selfie dengan latar belakang Menara Eiffel dari atas kapal menyusuri Sungai Seine saat upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024, Jumat (26/7/2024). (AP Photo/Lee Jin-man, Pool)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y8wFpvNOXyI2zDkU3UaNJMG6xTw=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902519/original/093328600_1722036561-Parade_atlet_Olimpiade_Paris_2024_diguyur_hujan_deras-AFP__1_.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMPR adalah lembaga negarayang sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Olimpiade 2024
Berita Terkini
Lihat SemuaPBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri untuk SEA V League 2024
Telah dibaca 0 kaliHujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Telah dibaca 0 kaliMenhub Mau Bangun Pelabuhan Dekat KIT Batang Tahun Depan
Telah dibaca 7 kaliMarbot Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Dalam Masjid
Telah dibaca 21 kaliKedutaan Besar Rwanda di Jakarta Gelar Peringatan Kwibohora
Telah dibaca 0 kaliKawasan Ciputat Tangsel Bakal Jadi Pusat Kuliner?
Telah dibaca 14 kaliRagam Hoaks Seputar Gambar di Uang, dari Lionel Messi sampai Sri Mulyani
Telah dibaca 14 kali6 Potret Bentuk Hati Nyeleneh Ini Kocak, Cara Absurd Nyatakan Cinta
Telah dibaca 7 kaliTop 3: Harga Emas Antam Anjlok Parah, Saatnya Beli?
Telah dibaca 7 kali
Tugas dan Wewenang
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
6. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
7. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Hak
Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:
1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.
2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.
3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.