MPR Akan Usulkan Amandemen Soal Penundaan Pemilu di Masa Darurat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.

Diperbarui 11 Agustus 2023, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6