Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Nota perlawanan atau eksepsi tersebut akan diajukan dalam dua dokumen, yakni atas nama pribadi Febrie dan dari tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan tim advokat Febrie saat ditanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
"Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata tim advokat Febrie dalam persidangan.
Tim hukum Febrie kemudian meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan.
"Oleh karenanya, kalau dikabulkan, kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya itu kalau boleh sepuluh hari, kalau tidak boleh, tujuh hari, Pak," pinta tim advokat.
Permintaan waktu serupa juga disampaikan tim hukum dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Tim hukum Don Ritto meminta waktu 10 hari, sedangkan tim hukum Nurman Herin meminta waktu 14 hari.
Permintaan tersebut di luar perkiraan majelis hakim. Sebelumnya, hakim telah menjadwalkan sidang dengan agenda perlawanan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Hakim mempertimbangkan waktu penahanan para terdakwa serta tahapan pemeriksaan saksi yang nantinya akan diajukan jaksa maupun kuasa hukum.
"Jadi, tadi juga sebelumnya kami sudah bermusyawarah sesungguhnya apabila ada perlawanan, kapan waktu yang paling tepat, begitu ya," kata hakim.
"Karena mengingat juga penahanan daripada terdakwa, kemudian mengingat juga saksi-saksi nanti yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para advokat, begitu kan, dan memastikan juga proses itu berjalan lebih baik lagi, begitu," sambungnya.
Minta Waktu untuk Pelajari Dakwaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367977/original/020307300_1791368945-IMG_20261007_164338_694.jpg)
Kuasa hukum Febrie kemudian menjelaskan alasan meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan. Salah satu anggota tim hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permintaan tersebut karena banyak persoalan yang perlu dipelajari dalam dakwaan.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan, tetapi berubah dalam dakwaan jaksa.
"Sehingga, kami perlu elaborasi lebih jauh dan untuk memfasilitasi hak para terdakwa atau pihak kami, kami berharap memang 10 hari itu waktu yang cukup wajar rasanya, meskipun timnya banyak ya, Yang Mulia," kata Febri.
"Tetapi demi memberikan hak dari terdakwa, kami berharap 10 hari itu bisa difasilitasi atau setidaknya mungkin 1 minggu ke depan. Mohon izin ya, Mulia," sambungnya.
Setelah berdiskusi, majelis hakim akhirnya memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyusun nota perlawanan. Dengan demikian, sidang dengan agenda pembacaan perlawanan dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Majelis hakim juga memberikan waktu lima hari kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan tersebut.
"Jadi waktu yang tepat itu biar tengah-tengah kita dapat di semua, berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang, begitu ya. Jadi, tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas itu ya," ujar hakim.
Â
Advertisement
Febrie Didakwa Cuci Uang Rp346,7 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang yang disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menduga Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain menerima uang, Febrie didakwa menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya pada sejumlah rekening dan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi. Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas serta ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102139/original/023566000_1586872671-buayo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360581/original/027882600_1758710334-prabowo_anies.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367654/original/007339100_1791359633-HOAX__32_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367806/original/093780900_1791362859-purbaya_KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368072/original/037455100_1791375980-IMG_20261007_172802_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9352671/original/087041900_1789829883-pg19-febrie-p21-338a18.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339422/original/071800100_1788415213-feb5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340050/original/057373700_1788451813-92571.jpg)