Kubu Febrie Bongkar Peran Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Pemerasan

Kubu Febrie Adriansyah mengungkapkan dalam dakwaan Febrie tidak terdapat perintah kepada Ferry untuk memaksa Tan Kian menyerahkan sejumlah uang.

Jadi intinya...
  • Febrie Adriansyah membantah memerintahkan pemerasan Tan Kian.
  • Ferry Hongkiriwang disebut sebagai pemaksa dan inisiator pemerasan.
  • Kubu Febrie pertanyakan status Ferry yang seharusnya menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mempersoalkan terkait status Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kubu Febrie Adriansyah mengungkapkan dalam dakwaan Febrie tidak terdapat perintah kepada Ferry untuk memaksa Tan Kian menyerahkan sejumlah uang.

"Persoalannya, yang memaksa dan menakut-nakuti Tan Kian dan meminta uang itu bukan Febrie Adriansyah. Di dakwaan jelas sekali berbunyi yang memaksa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Tidak ada tulisan di dakwaan Febrie Adriansyah memerintahkan atau meminta Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan itu," sambung Febri.

Dalam dakwaan, menurut Febri, justru ditemukan fakta pihak pertama kali berinisiatif adalah Tan Kian, bukan Febrie maupun Ferry Hongkiriwang. Dia menjelaskan, Ferry dihubungi Tan Kian karena khawatir menjadi tersangka.

"Yang inisiatif pertama kali adalah seseorang bernama Tan Kian, bukan Pak Febrie, bukan pula Feri Hongkiriwang. Tan Kian yang khawatir jadi tersangka, kemudian dia berinisiatif untuk menghubungi Feri Hongkiriwang," tutur Febri.

Karena itu, kubu Febrie Adriansyah mempertanyakan terkait status dari Ferry Hongkiriwang. Febri mengatakan, Ferry Hongkiriwang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Seharusnya Ferianto Hongkiriwang juga menjadi tersangka, dan juga dihadapkan di persidangan ini sebagai terdakwa," tutur dia.

Febrie Adriansyah Ungkap Peran Ferry Hongkiriwang

Sementara itu, dalam nota perlawanan, Febrie Adriansyah mengungkapkan Ferry Hongkiriwang berperan aktif dalam dakwaan, namun tidak menjadi pihak perkara tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Ferry harus dijelaskan secara konkret keterkaitannya dengan mantan Jampidsus tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara setidaknya Rp 55 miliar. Menurut uraian dakwaan, uang tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.

"Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Febrie, apabila jaksa mendalilkan adanya arahan darinya kepada Ferry terkait dugaan pemerasan tersebut, surat dakwaan semestinya menguraikan secara jelas waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud.

"Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" tutur Febrie.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6