Ratusan Saksi Disiapkan Demi Buktikan Dakwaan Febrie Adriansyah

Sejumlah dokumen dan bukti elektronik juga akan dihadirkan dalam persidangan.

Diterbitkan 02 November 2026, 11:26 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • JPU siapkan 103 saksi, 5 ahli, dan bukti elektronik untuk kasus Febrie Adriansyah.
  • Febrie didakwa memeras Rp 55 miliar dan TPPU Rp 346,7 miliar serta USD 440.990.
  • Uang hasil kejahatan diduga disamarkan dengan membeli aset, termasuk emas 74 kg.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik juga akan dihadirkan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pernyataan pembuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11/2026).

Sebanyak 103 saksi dan lima ahli tersebut akan dihadirkan dalam persidangan untuk tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin selaku Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang; dan surat keterangan terdakwa," kata JPU.

Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa juga menyiapkan dokumen terkait perkara serta bukti elektronik berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp.

"Dan bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujar jaksa.

JPU kemudian meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan secara cermat dan objektif.

"Selanjutnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," sambungnya.

 

Dakwaan Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Jaksa menyebut pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan pihak lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli berbagai aset. Dalam dakwaan, JPU Kejaksaan Agung juga menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan, termasuk salah satunya yang berisi emas seberat 74 kilogram.

Jaksa turut menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6