Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Ia meminta seluruh dakwaan terhadap dirinya dibatalkan.
Febrie ingin majelis hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), serta membebaskannya dari tahanan.
"(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Advertisement
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan. Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono)," sambungnya.
Dalam nota perlawanannya, Febrie menegaskan riwayat pengabdiannya selama 30 tahun bukan untuk meminta keistimewaan atau menganggap masa kerja dan jabatan membuatnya kebal hukum.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie di ruang sidang.
Menurutnya, riwayat tersebut disampaikan sebagai konteks profesional bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dinilainya bertolak belakang dengan karakter dan sikapnya selama bertugas. Febrie mengaku selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan maupun perbuatan tercela.
Febrie mengaku kehidupannya di institusi Kejaksaan selalu berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selama berkarier, Febrie menduduki sejumlah jabatan penting di Gedung Bundar Kejagung. Kariernya kian cemerlang hingga akhirnya menduduki jabatan sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.
Menurutnya, seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa selama berdinas, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, hukuman kode etik, maupun menerima laporan terkait. Meski demikian, Febrie menyadari rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.
Akan tetapi, menurut Febrie, riwayat pengabdian yang panjang tetap perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kecermatan dakwaan, terutama terkait perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.
Febrie Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/9367905/original/076458000_1791366658-0L5A8111.jpg)
Febrie juga mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara setidaknya Rp 55 miliar. Menurut uraian dakwaan, uang tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.
Febrie mempersoalkan tidak jelasnya uraian mengenai hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
"Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Febrie, apabila jaksa mendalilkan adanya arahan darinya kepada Ferry terkait dugaan pemerasan tersebut, surat dakwaan semestinya menguraikan secara jelas waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud.
"Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?," tutur Febrie.
Febrie juga menyoroti posisi Ferry Hongkiriwang yang disebut berperan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak menjadi bagian dalam perkara yang sedang dihadapinya. Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.
Untuk memperkuat keberatannya, Febrie merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian, sekaligus mengatur konsekuensi hukum apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
"Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan. Hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan," katanya.
Advertisement
Kuasa Hukum Soroti 22 Masalah dalam Dakwaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373583/original/004255700_1791969435-131178.jpg)
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempersoalkan 22 masalah dalam dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana hingga tidak terperincinya hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal.
“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan Dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif Terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” kata Febri, Rabu (14/10/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian. Febri mengatakan, dalam satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian Rp 50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menilai perbedaan tersebut membuat nominal uang dalam konstruksi perkara menjadi tidak jelas.
“Selisih Rp 5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” ujar Farizi.
Farizi juga menyoroti uraian dakwaan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut Ferry berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang.
Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut belum menjelaskan secara terperinci peran konkret Febrie maupun bentuk kerja sama yang menjadi dasar tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.
Selain itu, tim advokat menyoroti perbedaan nilai aset yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Sementara itu, nominal dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal dalam dakwaan tercatat sebesar Rp 55 miliar.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Patra Zen, menilai dakwaan perlu menguraikan keterkaitan aset yang dituduhkan dengan tindak pidana asal, termasuk asal-usul aset dan aliran transaksi yang menghubungkan keduanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Menurut mereka, dakwaan belum menguraikan secara terperinci keterkaitan aset tersebut dengan hasil tindak pidana asal.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pengaitan aset dengan Febrie, termasuk kejelasan kepemilikan atau status pemilik manfaat (beneficial owner) pada perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
“Intinya yang Kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak & kerjasama antara sejumlah pihak tersebut”, tutur Febri.
Febrie Didakwa Terima Ratusan Miliar
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/9367904/original/035772000_1791366658-0L5A7903.jpg)
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menduga Febrie menerima uang tersebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152114/original/020170500_1741235399-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588612/original/076171200_1695698562-20230926-Bansos-Beras-Arbas-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373717/original/089421500_1791973478-Cek_fakta_Bank_Mandiri_--.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191453/original/000691000_1744960231-RaziaNTB1.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9367901/original/011486500_1791366657-0L5A8295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373784/original/092637000_1791981675-1000792405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373749/original/023146400_1791975535-1000792310.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373584/original/013113300_1791969435-131177.jpg)