Blak-blakan Terdakwa Nurman Herin Mengaku Ditekan Jaksa Kasus Febrie

Pengakuan itu disampaikan Nurman saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Nurman Herin mengaku dibohongi dan diperalat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengakuan itu disampaikan Nurman saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). "Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh bapak jaksa penyidik," kata Nurman.

Nurman membantah telah menerima uang 5 juta dolar Singapura dari Feri Hongkariwang dan menyerahkannya kepada Febrie Adriansyah.

"Dakwaan bahwa saya telah menerima uang sejumlah 5 juta dolar Singapura dari saudara Feri Hongkiriwang, dan uang tersebut saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah merupakan hal yang tidak benar," kata Nurman.

Dia mengaku saat diperiksa penyidik Kejagung mengatakan telah menerima tas dari Feri Hongkiriwang kemudian menyerahkan kepada Febri Adriansyah. Namun keterangan tersebut dikatakan Nurman disampaikan setelah mendapatkan pemaksaan dari penyidik Kejagung.

"Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," tutur Nurman.

Karena merasa stres dan takut atas pemaksaan penyidik tersebut, Nurman memilih untuk mengikuti permintaan penyidik Kejagung agar dapat segera pulang dan berharap tak dijadikan tersangka.

"Akibat perkataan jaksa penyidik, saya menjadi stres dan takut, makanya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang," kata Nurman.

Akan tetapi setelah mengikuti permintaan jaksa penyidik Kejagung, Nurman mengaku justru dijadikan tersangka. Di saat itu, dia baru sadar telah diperalat penyidik Kejagung.

Nurman mengaku telah mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik saat berstatus tersangka maupun ketika menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah.

"Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan saya sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah," ujar dia.

Nurman mengaku tidak tahu menahu tentang perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya.

"Mengenai perbuatan saya dalam dakwaan yaitu melakukan penerimaan, mentransfer, menyembunyikan, dan sebagainya yang menurut Penuntut Umum bahwa hal tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, sungguh saya tidak tahu-menahu mengenai hal ini," ujar Nurman.

Untuk itu, dia menyerahkan kepada tim kuasa hukum membuktikan dalam persidangan tidak terlibat tindak pidana korupsi dan terkait harta kekayaan dalam dakwaan penuntut umum Febrie Adriansyah.

Dalam akhir nota perlawanannya, Nurman meminta permohonan maaf kepada rakyat Indonesia serta keluarganya. Dia juga berharap mendapatkan keadilan.

"Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim yang Mulia merupakan manusia-manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa," tutup Nurman.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie diduga mengancam menetapkan Tan Kian sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya jika tidak menyerahkan 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar melalui Ferry.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima dan menyamarkan dana yang diduga berasal dari korupsi sebesar Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS melalui penempatan dana serta investasi di sejumlah perusahaan. Dalam perkara ini, ia didakwa bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6