Sakit Hati Diputus Cinta, Mahasiswa di Metro Lampung Aniaya Pacar Membabi Buta

Seorang mahasiswa gelap mata aniaya pacar secar membabi buta usai tak terima cintanya diputus.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 21:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Seorang mahasiswa di Kota Metro, Lampung, berinisial FF (27), diduga menganiaya kekasihnya setelah tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.

Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, aksi kekerasan itu dipicu emosi tersangka setelah korban memutuskan hubungan mereka.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak terima diputus oleh pacarnya, sehingga emosi terus menganiaya pacarnya," kata Rizky, Rabu (7/10/2026).

FF diamankan di rumahnya tanpa perlawan di Kelurahan Metro, kota setempat, pada Senin (5/10). Ia sebelumnya berpindah- pindah lokasi untuk menghindari polisi.

"Pelaku ini sempat hilang jejak saat kami cari keberadaannya, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya.

Berdasarkan laporan yang diterima petugas, tersangka diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap korban berinisial LA (26).

"Korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari ditarik jilbabnya secara paksa, dijambak, dipukul pada bagian kepala dan punggung, hingga ditampar dan ditendang," sebutnya.

Tersangka juga diduga melempar telepon genggam milik korban dan botol air mineral hingga mengenai tangan korban.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian mata, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, dan paha kanan. Korban juga mengaku mengalami sakit serta ketakutan setelah kejadian tersebut," ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 10 Agustus 2026.

Polisi telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta tersangka. Penyidik juga mengamankan hasil visum et repertum sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, FF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 5 tahun kurungan.

Â