Gibran: Kalau Tak Lulus SMA, Saya Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Wapres Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Pilpres.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang berlangsung di MK.

"Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas untuk masyarakat serta menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami," jelas dia.

Dia juga menanggapi pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan ijazah setingkat SMA miliknya. Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

Gibran mengatakan dirinya menempuh pendidikan Strata 1 (S1) di Singapura. Dia juga menyatakan akan menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah tersebut.

"Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," tutur Gibran.

"Itu nanti segera kami follow up ya," sambung dia.

 

Tak Temukan Bukti Ijazah SMA

Sebelumnya, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Mahkamah menyebut tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan putra Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan dan tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Arsul mengatakan MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.

"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," terang Arsul.

 

Terbentur Legal Standing

Meski demikian, Majelis Hakim MK memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang PHPU di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6