Terima Panggilan Pijat Online, Terapis Ini Malah Dianiaya dan Diperas

Arfadio mengaku diminta membayar Rp 600 ribu dari total Rp 1,2 juta untuk biaya kontrakan dan keperluan lainnya.

Diterbitkan 24 Oktober 2026, 05:51 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Terapis pijat Arfadic diduga korban penganiayaan dan pemerasan di Johar Baru.
  • Kejadian bermula dari panggilan pijat, lalu diminta uang Rp 600 ribu.
  • Lima terduga pelaku telah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang terapis pijat urut tradisional bernama Arfadic (31) mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan pemerasan saat memenuhi panggilan pijat di Jalan Gang Biji 1, Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam unggahan video yang beredar, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026. Afriado mengaku mendapatkan pesanan urut melalui percakapan daring. Setelah keduanya sepakat, Afriado menuju titik lokasi yang ditentukan.

Setibanya di lokasi, Arfadio dijemput pemesan dan dibawa ke kamar kontrakan. Sekitar 30 menit setelah sesi pijat dimulai, empat orang tiba-tiba masuk dan mempertanyakan keberadaannya.

Persoalan kemudian berlanjut pada permintaan uang. Arfadio mengaku diminta membayar Rp 600 ribu dari total Rp 1,2 juta untuk biaya kontrakan dan keperluan lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, lima orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan.

"Amankan. Pelakunya di kantor, ya. Baru kita tangkap nih," kata Boy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Boy menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ini kan nanti kita periksa, yang bersangkutan juga mengakui. Namun kan nanti kita ada pemeriksaan BAP, proseduralnya," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6