Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Bonus Rp 10 Juta Bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

Cek Fakta Liputan6.com mendapati pesan berantai berisi polisi dapat bonus Rp 10 juta usai buktikan suap tilang, simak di sini!

Diterbitkan 02 November 2026, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com menemukan pesan berantai yang menyebutkan anggota polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta jika menemukan bukti praktik suap saat menilang kendaraan bermotor. Informasi itu beredar di Facebook pada 28 Oktober 2026.

Berikut isi unggahannya:

"Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat ! 🚫 🚷 🚸

⛔⚠🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"(Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu. Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yang anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.WASPADALAH WASPADALAH"Semoga bermanfaat"🙏🙏".

Lalu benarkah pesan berantai yang menyebutkan anggota polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta jika menemukan bukti praktik suap saat menilang kendaraan bermotor? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi tersebut dengan menghubungi Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Korlantas Polri Kombes Bayu Pratama Gubunagi. Ia memastikan informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar.

"Ini jelas disinformasi atau hoaks," ujar Bayu saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Senin (2/11/2026).

Selain itu, dalam akun Instagram milik @divisihumaspolri pada 2021 lalu juga telah melabeli informasi itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Be Smart NetizenSaring Sebelum Sharing," tulis akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Sumber:

https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/?utm_source=ig_embed&ig_rid=A8hIvZhc3ndCJ_AVtdVW0a5

Kesimpulan

Pesan berantai yang menyebutkan anggota polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta jika menemukan bukti praktik suap saat menilang kendaraan bermotor adalah hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.