Deretan Hoaks Seputar Tilang, Simak Daftarnya

Cek Fakta Liputan6.com mengumpulkan hoaks seputar tilang, apa saja?

Diterbitkan 03 November 2026, 19:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks seputar tilang masih beredar di masyarakat melalui media sosial. Hoaks ini tentu harus diluruskan agar masyarakat tidak terkecoh dan menimbulkan keresahan.

Lalu apa saja hoaks seputar tilang tersebut? Berikut deretannya:

1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Bonus Rp 10 Juta Bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

Cek Fakta Liputan6.com menemukan pesan berantai yang menyebutkan anggota polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta jika menemukan bukti praktik suap saat menilang kendaraan bermotor. Informasi itu beredar di Facebook pada 28 Oktober 2026.

Berikut isi unggahannya:

"Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat ! 🚫 🚷 🚸

⛔⚠🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"(Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu. Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yang anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.WASPADALAH WASPADALAH"Semoga bermanfaat"🙏🙏".

Lalu benarkah pesan berantai yang menyebutkan anggota polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta jika menemukan bukti praktik suap saat menilang kendaraan bermotor? Simak penelusuran berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual dan Naikkan Denda Tilang 150 Persen

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Juli 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan narasi:

"Bikin Heboh, Aturan Tilang untuk Tahun 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah ajukan proposal pada Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru 2026."

Akun itu menambahkan narasi:

"bikin heboh, aturan tilang untuk tahun 2026. 😲

beredar klaim bahwa kapolri listyo sigit mengajukan usulan mengenai aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda hingga 150 persen. dalam narasi yang sama, mahfud md disebut menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen? Simak penelusuran berikut ini...

3. Cek Fakta: Klarifikasi Polri Denda Rp 250 Ribu Jika Ban Motor Gundul

Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Foto itu beredar di media sosial pada 20 Juli 2026.

Berikut isi unggahannya:

"Berita di pagi hari"

Berikut isi caption fotonya:

"POLRI RESMI BERLAKUKAN DENDA RP 250 RIBU ATAU KURUNGAN PENJARA SATU BULAN, BAGI PENGENDARA MOTOR YANG KEDAPATAN BAN MOTORNYA GUNDUL"

Lalu benarkah klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul? Simak penelusuran berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.