Yusril Minta Polisi Geledah Pesantren Sesuai Prosedur dan Hormati HAM

Dia menegaskan tak boleh ada penggeledahan yang tidak sesuai aturan walaupun dalihnya ingin menahan seorang terduga teroris.

Diterbitkan 03 November 2026, 19:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Kapolri memutasi dan mengevaluasi mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar umat Islam tidak khawatir setelah penggeledahan di sebuah pondok pesantren.

"Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu," ucap Yusril, Selasa (3/11/2026).

Yusril berharap seluruh pondok pesantren di tanah air, khususnya pondok pesantren putri, bisa merasa tenang dengan apa yang telah dilakukan oleh Kapolri.

Dia menegaskan apabila polisi mendapatkan informasi terkait adanya dugaan seorang teroris di dalam pondok pesantren, maka penggeledahannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Indonesia, kata dia, sudah mempunyai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku sampai saat ini.

Selain itu, Yusril menyampaikan telah terdapat pula ketentuan hukum acara yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Disebutkan bahwa berbagai aturan tersebut harus dihormati, termasuk pula penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang turut diperhatikan. Oleh karenanya, dia mengatakan tidak dapat dilakukan berbagai penggeledahan yang tak sesuai aturan walaupun dalihnya ingin menahan seorang terduga teroris.

"Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar," tuturnya, dikutip Antara.

Habiburokhman Apresiasi Kapolri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena buntut penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.

Habiburokhman menilai langkah tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap masukan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Oh, ya bagus, bagus, ya. Kita apresiasi Pak Kapolri Suyudi yang responsif terhadap masukan masyarakat, ya, menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dia menegaskan, penindakan terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, institusi Polri tidak perlu ragu menjatuhkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita suport dan kita mendukung ya, pokoknya siapapun anggota melakukan pelanggaran, jangan malu-malu kita harus tindak,” tegasnya.

Penggeledahan Ponpes Santriwati Jadi Pelajaran

Sebelumnya, Polri meminta insiden terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo menjadi pelajaran bagi para pimpinan satuan kerja Polri di wilayah-wilayah.

"Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Isir, pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut adalah pelaksanaan tugas memimpin di satuan kerja (satker) harus dilakukan dengan tepat dan profesional.

"Terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek, harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang," imbuhnya.

Dia mengatakan saat ini AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) telah dimutasikan dari jabatan Kapolres Sukoharjo dan sedang menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menyusul keluhan terkait penggeledahan di ponpes tersebut.

"AKBP ADS dilakukan mutasi dan dilakukan evaluasi dan proses pemeriksaan," katanya.

Posisi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo yang kosong pun kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Adapun penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik pun melaksanakan upaya tindak lanjut penggeledahan, termasuk pada Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Penggeledahan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6