Menko Yusril: Beda Tafsir Undang-Undang Bisa Kacaukan Hukum

Yusril memperingatkan perbedaan tafsir undang-undang di kalangan aparat penegak hukum dapat memicu kekacauan. Dia juga mempertanyakan praktik pembedaan putusan bebas murni dan tidak murni.

Jadi intinya...
  • Kesamaan pemahaman UU penting bagi aparat penegak hukum hindari kekacauan.
  • Yusril mempertanyakan dasar pembedaan putusan bebas murni dan tidak murni.
  • Perbedaan tafsir hukum awal menghambat kepastian hukum dan keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, perbedaan penafsiran terhadap satu teks undang-undang dapat memicu kekacauan dalam penegakan hukum.

“Kekacauan akan terjadi apabila para aparat penegak hukum berbeda-beda dalam memahami dan menafsirkan satu teks undang-undang, baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil,” kata Yusril dalam paparannya di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Yusril menjelaskan, kesamaan pemahaman diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu dari hulu hingga hilir. Proses tersebut dimulai dari laporan masyarakat atau inisiatif aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu peristiwa pidana.

Tahapan selanjutnya mencakup pencarian dan penetapan tersangka, penyidikan, pemberkasan perkara, pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU), hingga proses persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Ini semua merupakan suatu proses panjang yang betul-betul memerlukan satu pemahaman yang bersama, baik terhadap hukum materiil maupun terhadap hukum formil,” ujar Yusril.

Menurut dia, kesamaan pemahaman tersebut penting agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan selaras, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan oleh jaksa dan penyerahan terpidana kepada lembaga pemasyarakatan.

 

Yusril Singgung Istilah Bebas Murni dan Tidak Murni

Yusril juga menyinggung praktik pembedaan putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni yang pernah berkembang dalam praktik peradilan. Dia mempertanyakan dasar pembedaan kedua kategori tersebut.

“Sempat ada dua kategori, bebas murni, bebas tidak murni. Entah dari mana inspirasi membedakan dua kategori itu, saya sendiri tidak pernah paham,” kata Yusril.

Dia menilai, pembedaan tersebut menimbulkan persoalan ketika tidak disertai rumusan yuridis yang jelas.

“Akhirnya semua putusan bebas dianggap putusan bebas tidak murni. Apa kerjanya? Mengadakan bebas murni dengan bebas tidak murni, itu enggak ada rumusan yuridis tentang masalah ini, tapi dalam praktiknya terus ada,” sambung dia.

Yusril kemudian menyinggung pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 299, yang menurut dia menunjukkan adanya pembedaan dalam pengaturan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Pengaturan tersebut berkaitan dengan jenis putusan yang dapat diajukan banding atau kasasi dan jenis putusan yang tidak dapat menempuh upaya hukum tersebut.

 

Perbedaan Tafsir Berpengaruh pada Kepastian Hukum

Yusril menegaskan, kesamaan persepsi dalam memahami teks undang-undang menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Menurut dia, jika perbedaan pemahaman sudah muncul sejak awal, proses penegakan hukum akan menghadapi persoalan dalam menentukan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan.

“Kalau dari awal kita sudah tidak punya persepsi yang sama dalam teks undang-undang, maka ini dari awal keuntungan sejarah, kita bisa menceritakan atau menetapkan kepastian hukum atau tidak. Pasti selalu ada persoalan kepastian dan persoalan keadilan,” tandas Yusril.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6