Strategi Polisi Gerebek Kos Diduga Sarang Narkoba di Kampung Ambon

Penggerebekan kos di Kampung Ambon berujung pada pengamanan tujuh orang.

Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya dan PLN putus listrik rumah kos diduga sarang narkoba di Kampung Ambon.
  • Pemutusan karena dugaan aktivitas narkoba dan pencurian listrik ilegal.
  • Tujuh orang diamankan, enam positif narkoba, sabu dan sajam disita.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggandeng PT PLN (Persero) untuk memutus aliran listrik di sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi penggerebekan pada Kamis (15/10/2026).

"Betul, bersama dengan PLN juga kita tadi pemutusan aliran listrik. Jadi yang diduga-duga tempat sarang narkotika tersebut," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, Kamis (15/10/2026).

Yudo menambahkan, rumah kos tersebut diduga menggunakan aliran listrik PLN secara ilegal. Karena itu, polisi berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan listrik secara paksa.

"Dari hasil pengecekan PLN bahwa dia nyolong listrik. Jadi kita upayakan, upaya paksa dari PLN untuk pemotongan," kata Yudo.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 210 personel gabungan dikerahkan. Petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan satu orang lainnya negatif. Meski demikian, petugas tetap menemukan barang bukti dalam operasi tersebut.

"Kami mengamankan 7 orang totalnya, yang kami lakukan cek urin positif (enam)," ungkap Yudo.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Selain itu, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, seperti pisau, parang, dan golok.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6