Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai definisi korupsi di Indonesia perlu direformasi agar selaras dengan standar internasional. Dia pun mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong perubahan definisi korupsi tersebut.
Yusril menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di New York pada 2006. Namun, ketentuan dalam konvensi tersebut belum diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional sehingga definisi korupsi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun enggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 99 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
"Dan karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambungnya.
Menurut Yusril, UNCAC menitikberatkan penanganan korupsi pada pemulihan kerugian negara dan praktik bribery atau penyuapan. Perubahan definisi tersebut akan berpengaruh terhadap ruang lingkup penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, sejumlah perbuatan lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," jelasnya.
Â
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379393/original/070787400_1792598412-IMG_0266.jpg)
Yusril menilai reformasi aturan tersebut penting agar pejabat pemerintah, pejabat negara, maupun pengelola badan usaha milik negara (BUMN) tidak takut mengambil keputusan bisnis karena khawatir mengalami kerugian yang kemudian berujung pada tuduhan korupsi.
"Sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapain. Namanya orang bisnis kan bisa untung bisa rugi," tutur dia.
Dia mencontohkan perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai salah satu kasus yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan aturan hukum terkait korupsi.
"Nah, itu yang terjadi dalam kasus-kasus Ibu Karen Pertamina dan lain-lain. Yang saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi itu," imbuh Yusril.
Meski mendukung reformasi tersebut, Yusril menyebut hingga kini belum ada rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sampai sekarang sih belum ada ini apa namanya, belum ada masuk Prolegnas kalau enggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman. Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki. Tapi sampai sekarang juga belum ada perubahan ke arah situ," pungkas Yusril.
Usulan Luhut
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378401/original/008088700_1792506163-IMG-20261020-WA0130.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengungkapkan persetujuan tersebut setelah bertemu Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ujar Luhut.
Luhut mengatakan kajian DEN merujuk pada UNCAC, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut dia, konvensi tersebut menempatkan penyuapan sebagai salah satu inti tindak pidana korupsi tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kerugian negara.
"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ungkapnya.
Dia menilai definisi korupsi yang berlaku saat ini dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis di BUMN, terutama dalam pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurut Luhut, risiko yang melekat pada aktivitas bisnis tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511150/original/031336900_1771895236-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-24T080652.405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379392/original/080618500_1792598411-IMG_0243.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379353/original/057104500_1792592817-IMG-20261021-WA0049.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379330/original/041606100_1792588880-IMG_20261021_182151_854.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379253/original/012873400_1792583143-IMG-20261021-WA0098.jpg)