Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya bukti kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril, yang juga merupakan pakar hukum tata negara, menilai dirinya tidak berada pada posisi yang tepat untuk membahas persoalan tersebut. Terlebih, Gibran merupakan pimpinan negara sekaligus atasannya dalam pemerintahan.
"Mengenai putusan MK, ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini," kata Yusril dalam keterangan pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Advertisement
Ia menambahkan, posisinya sebagai anggota kabinet membuatnya perlu menjaga sikap terhadap persoalan yang menyangkut Wakil Presiden.
"Saya ini anggota kabinet ya, Pak beliau ini juga anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami," tambahnya.
Menurut Yusril, pemerintah menyerahkan persoalan legalitas tersebut kepada lembaga peradilan yang menangani sengketa, yakni MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa tafsiran atas putusan itu atau langkah politik yang ditempuh tadi oleh Wali Kota ya di Sukabumi ataupun juga para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa ya," katanya.
Yusril menegaskan, pemerintah akan mengikuti arahan Presiden dan tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai persoalan yang berkaitan dengan Wakil Presiden.
"Jadi kami patuh kepada arahan Presiden apa yang kami harus lakukan. Jadi tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua, ya," imbuh Yusril.
Â
Tak Temukan Bukti Ijazah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran di Ruang Sidang I Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.
Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," terang Arsul.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4403399/original/021681200_1682044577-cek_fakta_mesin_cuci.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362168/original/042983100_1790759666-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_8.42.42_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485280/original/014174300_1769501374-IMG-20260127-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370073/original/043104200_1791549729-IMG-20261009-WA0111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367110/original/010161200_1791297255-IMG_20261006_195700_921.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3319497/original/094046900_1607502257-penghitungan_suars.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260845/original/013183500_1781665170-Wapres_Gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367947/original/026456400_1791367804-485192.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367738/original/080121500_1791361627-039722800_1791361166-20261007_144427.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367071/original/001858900_1791291039-122643.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9363496/original/089176300_1790868894-pg01-mk-gibran-sot-termohom-sot-3bc192.jpg)