Niat Puasa Bayar Utang Teks Arab Latin Arti, Simak Tata Cara dan Ketentuannya

Pemahaman ini penting mengingat tanpa niat yang tepat, seseorang bisa merasa telah melunasi utang puasa.

Diterbitkan 05 November 2026, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bersifat mutlak bagi setiap mukalaf. Namun, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami udzur syar’i, seperti sakit, dalam perjalanan, haid, atau nifas, untuk tidak berpuasa.

Meskipun demikian, keringanan tersebut bukan berarti kewajiban puasa menjadi gugur begitu saja. Mereka harus menggantinya di lain hari, di luar bulan Ramadhan. Oleh sebab itu, umat Islam perlu memahami niat puasa bayar hutang Ramadhan.

Pemahaman ini penting mengingat tanpa niat yang tepat, seseorang bisa merasa telah melunasi utang puasa, padahal kewajibannya masih utuh. Imam Khatib As-Syirbini dalam Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ menegaskan bahwa niat puasa wajib, termasuk qadha.

Maharati Marfuah dalam buku Qadha’ & Fidyah Puasa menjelaskan bahwa qadha adalah mengerjakan kewajiban setelah waktunya berakhir. Oleh karena itu, niat dalam qadha harus secara jelas menunjukkan bahwa puasa tersebut adalah penggantian dari kewajiban yang telah lewat. Berikut ulasannya.

Bacaan Niat Puasa Bayar Utang Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya

Niat puasa qadha memiliki lafal yang secara spesifik membedakannya dari niat puasa Ramadhan pada waktunya. Perbedaan utamanya terletak pada penyebutan kata qadhā’ (mengganti) sebagai lawan dari adā’ (menunaikan pada waktunya). Lafal niat yang umum digunakan dan diriwayatkan dalam berbagai rujukan kredibel adalah sebagai berikut:

Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Lafal ini merupakan lafal yang paling banyak digunakan dalam praktik umat Islam di Indonesia. Perbedaan redaksi semisal “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i Ramadhāna lillāhi ta‘ālā” juga sah selama mengandung unsur qadha dan penentuan puasa Ramadhan yang diganti.

Tata Cara Niat Puasa Bayar Hutang

Pelaksanaan niat qadha memiliki ketentuan yang lebih ketat dibandingkan puasa sunnah. Berikut tata cara yang perlu diperhatikan:

1. Waktu Berniat Harus pada Malam Hari

Niat qadha wajib dilakukan sebelum terbit fajar atau sebelum masuk waktu subuh. Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan setelah fajar. Puasa wajib, termasuk qadha, tidak sah jika niatnya dilakukan di siang hari.

Imam Khatib As-Syirbini dalam Al-Iqna’ menegaskan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari, dan ketentuan ini berlaku sama untuk puasa Ramadhan maupun qadha.

2. Niat Dilakukan di Dalam Hati

Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafalkan niat dengan lisan hukumnya sunnah sebagai bentuk penegasan dan membantu konsentrasi, tetapi yang menjadi penentu sah tidaknya adalah kehendak di dalam hati. Seseorang yang hanya melafalkan tanpa menghadirkan niat di hati tidak dianggap berniat.

3. Niat Harus Dilakukan untuk Setiap Hari Puasa

Setiap hari qadha merupakan ibadah yang berdiri sendiri, sehingga niat harus diperbarui setiap malam sebelum berpuasa. Tidak diperbolehkan satu niat untuk beberapa hari sekaligus, karena setiap hari memiliki kesempatan tersendiri untuk berniat.

4. Niat Harus Menyebutkan Unsur Qadha

Kata qadhā’ dalam niat berfungsi sebagai pembeda antara puasa wajib yang dikerjakan pada waktunya (adā’) dan puasa wajib yang dikerjakan di luar waktunya. Tanpa penyebutan qadha, puasa berisiko dinilai sebagai puasa sunnah, sehingga kewajiban belum tertunaikan.

Oleh karena itu, para ulama menganjurkan untuk secara eksplisit menyebut “qadha” dalam niat, meskipun sebagian ulama Hanafiyah memandang niat “puasa fardhu” secara umum sudah mencakup qadha.

Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan

Mengenai batas akhir waktu qadha, para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang terbagi menjadi dua golongan besar, sebagaimana dirangkum Dian Damayanti dalam skripsinya Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab.

1. Imam Nawawi (Syafi’iyah) dan Ibnu Rusyd (Malikiyah)

Keduanya berpendapat bahwa tidak ada batasan waktu spesifik untuk mengqadha puasa Ramadhan. Qadha boleh dilakukan kapan saja selama belum memasuki bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menekankan bahwa yang terpenting adalah tidak menunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur.

2. Ibnu Qudamah (Hanabilah) dan Imam al-Sarakhsi (Hanafiyah)

Keduanya mengartikan bahwa batasan waktu qadha adalah hingga bulan Sya’ban, berdasarkan riwayat Aisyah RA yang menunaikan qadha sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur tidak diperbolehkan, dan jika dilakukan, wajib qadha sekaligus fidyah.

Perbedaan ini memiliki konsekuensi praktis. Menurut mayoritas ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah), menunda qadha tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya mewajibkan pembayaran fidyah di samping qadha.

Sedangkan mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah. Dengan demikian, menyegerakan qadha, idealnya setelah memasuki bulan Syawal, adalah sikap yang paling selamat dari perbedaan pendapat dan paling sesuai dengan semangat mendahulukan kewajiban.

 

Pertanyaan Seputar Niat Bayar Utang Puasa

1. Apakah niat puasa qadha harus dilakukan setiap hari?

Ya. Setiap hari qadha adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga niat harus diperbarui setiap malam sebelum fajar. Satu niat tidak dapat mencakup beberapa hari sekaligus.

2. Bolehkah niat puasa qadha dilakukan setelah fajar?

Tidak boleh. Puasa qadha termasuk puasa wajib, sehingga niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Jika niat dilakukan setelah fajar, puasa tersebut tidak sah sebagai qadha dan hanya bernilai puasa sunnah.

3. Apa perbedaan lafal niat qadha dan niat puasa Ramadhan biasa?

Perbedaannya terletak pada kata qadhā’ (mengganti) dan adā’ (menunaikan pada waktunya). Niat qadha menyebutkan “qadhā’i fardhi syahri Ramadhān”, sedangkan niat puasa Ramadhan biasa tidak menyebutkan unsur qadha.

4. Apakah niat puasa qadha boleh digabung dengan puasa Syawal?

Tidak boleh menggabungkan dua niat dalam satu hari puasa. Puasa qadha adalah wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah. Setiap ibadah memiliki niatnya sendiri dan tidak dapat digabungkan.

5. Bagaimana jika lupa niat di malam hari dan baru teringat pagi harinya?

Jika lupa berniat hingga terbit fajar, maka puasa qadha pada hari itu tidak sah. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu puasa, tetapi ia tetap wajib mengqadha di hari lain karena niat wajib dilakukan pada malam hari.