Deretan Hoaks Terkait Transfer Antarbank, dari Biaya Transaksi hingga Bakal Kena Pajak

Apa saja hoaks terkait transfer antarbank, berikut beberapa di antaranya!

Diterbitkan 06 November 2026, 19:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait biaya transfer antarban beberapa kali beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Bank BCA Ubah Biaya Transaksi Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan postingan yang menyebut Bank BCA mengubah biaya transaksi menjadi Rp 150 ribu per bulan. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 30 Juni 2022.

Berikut isi postingannya:

cek fakta surat Bank BCA

Lalu benarkah postingan yang menyebut Bank BCA mengubah biaya transaksi menjadi Rp 150 ribu per bulan? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Klarifikasi Transfer Antarbank dan Dompet Digital akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 3 November 2026. Dalam unggahannya terdapat narasi "Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026"

Akun itu menambahkan narasi:

"Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak

Mulai 9 November 2026, pemerintah berencana menerapkan pajak digital untuk aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer melalui perbankan dan dompet digital (fintech) seperti GoTo, Shopee, hingga Lazada."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Hoaks BNI Terapkan Kenaikan Biaya Transfer Jadi Rp 150 Ribu

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau (BNI) terapkan kenaikan biaya transfer menjadi Rp 150 ribu per bulan. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Informasi BNI terapkan kenaikan biaya transfer menjadi Rp 150 ribu per bulan dikirim oleh akun WhatsApp dengan foto profile logo BNI.

Akun WhatsApp tersebut membagikan file yang berisi informasi pengumuman BNI melakukan perubahan tarif transaksi, dari Rp 6.500 per transaksi dan BI FAST Rp 2.500 akan diubah menjadi Rp 150.000 per bulan.

Pengumuman tersebut juga memberikan penerima pesan pilihan untuk menolak kenaikkan perubahan biaya transaksi, dengan mengisi formulir digital.

Berikut informasi BNI terapkan kenaikan biaya transfer menjadi Rp 150 ribu per bulan.

"INFO BANK BNI

Yth. Bpk/Ibu nasabah mohon konfirmasi jawaban mengenai yang Surat Ketetapan yang kami kirimkan di atas, RESPON SECEPATNYA AGAR TIDAK DIBERLAKUKAN TARIF BARU secara otomatis oleh sistem.

1. SETUJU (Rp150.000/bulan)

2. TIDAK SETUJU (Rp6.500/transaksi)

Silakan pilih tarif sesuai kebutuhan Anda dengan klik tautan di bawah ini:

https://aktivasi-perubahan-tarif-bni.wb-app.com/"

Benarkah informasi BNI terapkan kenaikan biaya transfer menjadi Rp 150 ribu per bulan? Simak dalam artikel berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.