Mengurai Peran 4 Jenderal dalam Operasi Penyadapan Presiden

Tersangka baru dalam kasus ini adalah Irjen Slamet Uliandi.

Diterbitkan 06 November 2026, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan seorang jenderal polisi sebagai tersangka baru. Total empat jenderal kini terseret dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka baru adalah Irjen Slamet Uliandi. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan Prabowo. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019.

Suhermanto menjelaskan, Kabag Monitoring harus mendapat izin dari Slamet Uliandi untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.

Sementara peran Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi yakni memerintahkan penyadapan. Aksi tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Selain penyadapan, tiga jenderal polisi itu juga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Namun, petugas yang mengetahui proses penyadapan hingga penghapusan file membuat laporan pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa dan 30 ahli dilibatkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin.

3 Jenderal Ditahan di Mako Brimob

Suhermanto mengatakan, dari empat jenderal polisi yang sudah ditetapkan tersangka, tiga di antaranya ditahan di Rutan Mako Brimob. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.

Sebelum ditahan di Mako Brimob, ketiganya mendekam di Rutan Mabes Polri. Sementara Irjen Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto.

Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional tentang akses tanpa hak ke sistem elektronik, Pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional tentang penyadapan secara melawan hukum, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana berbeda. Pasal 332 mengatur ancaman maksimal enam tahun penjara untuk ayat (1) dan tujuh tahun untuk ayat (2). Pasal 258 mengancam pidana maksimal 10 tahun, sedangkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi juga dijerat pasal berlapis. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut salah satu sangkaan terhadap mereka adalah Pasal 258 KUHP Nasional terkait penyadapan secara melawan hukum.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional tentang akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tindakan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.

“Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara,” kata Asep.

Penyadapan Mengarah ke Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Penyidik mendalami dugaan penyadapan itu bertujuan melumpuhkan kekuasaan Prabowo sehingga dia tidak dapat menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, para tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, kata Yusril, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Yusril merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar.

Prasetyo menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6